Korban Koperasi Langit Biru tidak bisa serta merta mendapat uang pengganti dari pihak KLB. Namun polri berharap tetap ada koordinasi antara anggota koperasi dengan kepolisian."Jaya Komara yang intinya akan berdasarkan pada putusan pengadilan. Jadi kita merujuknya ke sana. Makanya perlu nanti mereka yang merasa masih ada sangkutan uang atau belum pernah ada pengembalian itu melaporkan," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada media di kantornya, Jakarta, Jumat (14/9)Terakhir, Polri berhasil menyita berpetak-petak sawah di kampung halaman Jaya Komara. Polri juga masih mendalami beberapa staf keuangan Jaya dan terus mengalami beberapa bukti terkait kasus tersebut."Terakhir itu proses penyidikan, ada penyitaan sejmlah sawah di Kuningan, 10 petak sawah, ada 640 juta dari polisi asuransi dari milik almarhum, kemudian juga saat ini masih trus didalami keterlibatan pelaku lain," tambah Boy.Seperti diketahui, Jaya diberitakan meninggal kemarin di Rutan Polres Kabupaten Tangerang. Hasil autopsi diketahui Jaya meninggal karena serangan jantung.
Uang nasabah Jaya Komara cair setelah ada putusan pengadilan
"Jaya Komara yang intinya akan berdasarkan pada putusan pengadilan. Jadi kita merujuknya ke sana," kata Brigjen Boy.
Advertisement
Rekomendasi