Hari ini, Rabu (12/9) jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan tuntutan buat Miranda Swaray Goeltom. Pembacaan dijadwalkan pada pukul 17.00 WIB.Mantan Deputi Senior Bank Indonesia itu menjadi terdakwa karena diduga menyuap dengan membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia periode 1999-2004. KPK sudah menetapkan Miranda menjadi terdakwa sejak 26 Januari 2012. Awal Juni lalu dia ditahan di Rumah Tahanan KPK.Dalam sidang, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu berkali-kali membantah memberikan cek perjalanan itu sebagai pelicin dalam proses uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2003.Miranda mengatakan, dua pertemuan, yakni di Hotel Dharmawangsa dan di kantornya, sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan adalah lazim demi memperlancar komunikasi politik dan pemaparan visi misi. "Kalau dalam pelaksanaan di depan komisi (VIII) kan waktunya terbatas," kata Miranda usai sidang mendengarkan kesaksian ahli Senin lalu.Miranda mengaku pertemuan pertama di Hotel Dharmawangsa adalah permintaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan DPR-RI. "Pertemuan kedua di kantor saya dengan dua anggota fraksi TNI/Polri inisiatif saya," kata Miranda di depan majelis hakim Senin lalu.Dua saksi ahli, Profesor Burhan Jabir Magenda dan Profesor I Gede Pantja Astawa, memberikan kesaksian meringankan dia. Keduanya menilai pertemuan antara anggota dewan penguji dengan Miranda sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dibolehkan. "Tidak ada undang-undang yang melarang kok," kata Prof. Gede. Dia menolak mengaitkan hal itu dengan etika politik karena dia hanya memberikan pendapat dari sisi beleid.Dengan beberapa kesaksian meringankan, posisi Miranda seakan makin mantap jelang pembacaan tuntutan. "Menurut aturan KUHP dan fakta-fakta dalam persidangan, mestinya saya bebas," ujar Miranda usai sidang Senin lalu. Maka dari itu kita hanya bisa menerka seperti apa tuntutan KPK buat Miranda.
Menerka tuntutan Miranda Swaray Goeltom
Miranda diduga menyuap dengan membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota DPR.
Baca Juga
Fenomena Koruptor Mendadak Sakit
Rekomendasi