Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 38 buronan sampai Agustus 2012 bukanlah prestasi membanggakan. Sebab, masih banyak buronan kelas kakap yang belum ditangkap."Dari 38 buron kebanyakan DPO kelas teri, tapi yang kelas kakap masih bebas berkeliaran di dalam maupun luar negeri," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yunto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/9).Namun demikian, dia mengaku tetap angkat topi terhadap usaha Kejagung menangkap 38 buronan itu. Dia berharap tim satuan tugas intel Kejagung lebih progresif lagi dalam meringkus buronan kelas kakap."Seharusnya sejak dahulu seperti itu dan harapannya agar lebih progresif lagi ke depannya. Sebaiknya Kejagung juga mengumumkan siapa saja yang belum dieksekusi agar publik bisa memberikan informasi atau masukan," kata Emerson.Tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 38 buronan hingga Agustus 2012. Mereka yang tertangkap mayoritas tersangkut kasus korupsi.Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin P Situmorang mengatakan, buronan yang ditangkap didominasi oleh pelaku kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh kejaksaan tinggi. "Biasanya Kejati yang meminta bantuan tim satgas intel Kejagung," ujar dia.
Tangkap 38 buronan, kinerja Kejagung belum memuaskan
Hingga kini, masih banyak buronan kelas kakap yang belum ditangkap Kejaksaan.
Advertisement
Rekomendasi