Dalam persidangan lanjutan terdakwa Miranda Swaray Goeltom, terpidana Nunun Nurbaetie menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat bersaksi, 'penyakit lupa' Nunun kembali kumat.Keterangan kesaksian Nunun sangat bertentangan dengan saksi-saksi lainnya yang dikonfrontir yakni Arie Malangjudo dan Lini Suparni. Majelis Hakim mencecar Nunun soal fakta pemberian cek pelawat kepada anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.Ditanya oleh Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal, apakah benar Nunun memerintahkan Arie untuk memberi cek pelawat kepada anggota dewan, dijawab Nunun dengan jawaban 'lupa'. Hal tersebut bertentangan dengan saksi Arie yang mengatakan dirinya bertemu Hamka di kantor Nunun.Pada kesempatan yang sama, Nunun pun membantah semua pertanyaan dari Majelis Hakim. Salah satunya, Nunun membantah terkait pemberian paper bag yang diberi kode warna sesuai dengan fraksi masing-masing anggota dewan. Hakim pun menanyakan terkait kedatangan Hamka Yandhu ke kantor Nunun, di jalan Riau, Menteng, Jakarta Pusat. Nunun dengan enteng menjawab, "Tidak yang Mulia," ujarnya.Jawaban tersebut membuat Ketua MH Gusrizal geram. "Ini bagaimana, saksi kok banyak tidaknya," ketus Hakim Gusrizal. Hakim anggota lainnya Herdi Agustin juga menegur Nunun karena menjawab banyak lupa dan membantah. Hakim Herdi Agustin menyarankan Nunun untuk menjawab dengan jujur karena keterangannya bisa dianggap Keterangan palsu dan bisa dikenakan pidana."Saudara saksi tolong berikan keterangan apa adanya. Kalau tidak, saudara saksi ini akan ada ancaman sanksi dengan memberikan keterangan palsu. Keterangan saksi ini, tidak masuk akal apalagi saksi ini orang berpendidikan. Silahkan berikan keterangan yang sebenarnya," katanya.Ditegur oleh dua Hakim, tidak membuat Nunun surut. Dirinya justru mengucap "Subhanallah. Insya Allah yang mulia," menyahut demikian.
Hakim dibuat geram dengan penyakit lupa Nunun
Nunun diminta menjawab dengan jujur karena keterangannya bisa dianggap Keterangan palsu dan bisa dikenakan pidana.
Baca Juga
Fenomena Koruptor Mendadak Sakit
Rekomendasi