Dua orang hakim adhoc Tipikor tertangkap tangan oleh KPK saat akan menerima suap dari seseorang yang diduga tangan kanan seorang pejabat daerah. Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko mengaku peristiwa ini sangat memalukan dan mencoreng dunia peradilan Indonesia. "Jelas saya kecewa sekali," kata Djoko dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/8).Djoko menduga kedua hakim itu menerima suap untuk kebutuhan Lebaran."Mungkin menjelang Lebaran ada kebutuhan lain, dan mereka lupa akan hal itu," keluhnya.Djoko mengatakan, sebagai hakim Tipikor harusnya kedua anak buahnya itu turut serta dalam aksi memberantas korupsi. Bukan malah menjadi salah satu pelaku korupsi. Belajar dari kasus ini, MA berjanji tidak akan berkompromi pada hakim yang korup dan nakal."Padahal Pengadilan Tipikor ini punya tugas yang berat. Dan sebelumnya saya sudah mewanti-wanti untuk tidak menerima sesuatu pun yang berbentuk korupsi. Inilah yang menjadikan kredibilitas lembaga penegak hukum semakin buruk," ucapnya kesal.Lebih jauh Djoko menerangkan, hakim Kartini Marpaung adalah angkatan pertama yang bertugas di Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan Heru Kusbandono adalah hakim angkatan ketiga di Pengadilan Tipikor Pontianak."Saya juga terkejut kok hakim ad hoc di Pontianak ini kok ngobyek di Semarang," katanya.KPK menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan di Semarang. Dua di antaranya adalah hakim adhoc bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Satunya seorang bernama SD yang diduga sebagai perantara si pemberi suap.Menurut KPK, suap itu diberikan seorang pejabat tinggi agar kasusnya yang kini tengah ditangani tak dilanjutkan."Pemberian sesuatu ini diduga berkaitan dengan suatu proses pemeriksaan yang menyangkut seorang yang mempunyai jabatan tinggi di daerah yang statusnya lagi diperiksa," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jumat (17/8).Siapa pejabat yang dimaksud, Bambang enggan membeberkannya. Termasuk kasus yang tengah membelit pejabat itu.Penangkapan terjadi pukul 09.30 WIB pagi tadi di pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang. Dalam tangkap tangan itu, KPK turut menyita Rp 100 juta lebih. Keduanya akan langsung diterbangkan ke Jakarta sore ini pukul 18.00 WIB.
MA: 2 Hakim Tipikor terima suap untuk kebutuhan Lebaran
MA juga kecewa ada hakim dari Pontianak ngobyek di Semarang.
Rekomendasi