Pada Kamis (16/8) penyidik KPK mengintai dua hakim tipikor berinisial KM dan HK yang diduga akan melakukan praktik suap. Dugaan tersebut berasal dari aduan masyarakat yang menginformasikan kepada KPK. Mahkamah Agung juga ternyata juga telah mengintai kedua hakim ini yang diduga sering membebaskan para terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor. Kemudian, KPK bekerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) merencanakan operasi tangkap tangan terhadap dua hakim tersebut yang telah diintai sejak petang kemarin.Dari informasi yang dihimpun merdeka.com, pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB dua hakim tersebut KM dan HK melakukan pertemuan dengan salah seorang wanita berinisial SD. Saat itu, KM merapat ke mobil HK kemudian terjadi pembicaraan. Ketiganya bertemu di depan pelataran parkir Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pada pukul sekitar 09.30 WIB, Penyidik KPK bergegas menangkap tangan ketiganya dan mengamankan barang bukti senilai Rp 150 juta. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dan ketiganya langsung dibawa ke tempat yang aman untuk diperiksa. "Pemeriksaan terhadap terperiksa sedang berlangsung di suatu tempat," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya, Jumat (17/8).Rencananya ketiganya akan dibawa ke Jakarta pada pukul 18.00 WIB. Pihak KPK mengaku sulit untuk mendapatkan tiket di saat H-2 Lebaran. "Nanti malam sudah bisa dibawa ke Jakarta. Supaya anda tahu tiket ke sini susah," ujar Bambang.Sebelumnya, istri dari HK sempat mengingatkan kepada suaminya agar tidak bertindak yang aneh-aneh dengan 'menerima THR' seperti itu. Namun, saat itu, HK berkeyakinan jika hal ini tidak akan ketahuan dikarenakan semua orang pasti terfokus untuk sibuk mudik lebaran. "Mungkin menjelang lebaran ada kebutuhan lain, maka mereka lupa akan hal itu," ujar Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus Djoko Sarwoko dalam jumpa pers di KPK.Hasil penelusuran, hakim berinisial KM diduga bernama Kartini Marpaung merupakan hakim adhoc perempuan angkatan pertama yang menjadi hakim tipikor. KM merupakan mantan pengacara di Semarang. Sedangkan, HK yakni Heru Kusbandono, merupakan angkatan ketiga hakim adhoc yang ditempatkan di Pontianak. Keduanya diduga sering membebaskan para koruptor yang ditanganinya.
"Orang-orang ini terkenal sudah biasa membebaskan tersangka di Pengadilan Tipikor," ujar Bambang. Bahkan, disebut-sebut KM ini sebagai hakim merangkap broker.Sementara itu, SD yakni Sri Dartuti merupakan orang terdekat pejabat tinggi di daerah Semarang yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang. Motif suap dalam kasus ini diduga SD memberi suap kepada kedua hakim untuk memuluskan proses pemeriksaan seorang pejabat daerah tersebut.