Wali Kota Semarang divonis 1,5 tahun penjara

Dalam kasus penyalahgunaan APBD Semarang ini, Soemarmo tidak terbukti dalam dakwaan primair.

Pramirvan Datu Aprillatu
Wali Kota Semarang divonis 1,5 tahun penjara
Soemarmo Hadi Saputro. ©2012 Merdeka.com

Wali Kota (nonaktif) Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara. Dia terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU).Akan tetapi, dalam kasus penyalahgunaan APBD Semarang ini, Soemarmo tidak terbukti dalam dakwaan primair yakni melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. "Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8). Dakwaan subsidair yang berhasil dibuktikan jaksa yakni melanggar pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebelumnya Soemarmo dituntut maksimal dengan lima tahun penjara.Hal-hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga. Sementara hal yang memberatkan yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak meyakinkan masyarakat untuk percaya kepada Pemprov Semarang.

Rekomendasi