5 Bulan bolos, anggota Komisi Informasi Pusat disidang

Usman juga melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk menghadiri konferensi. Padahal konferensi itu telah selesai.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
5 Bulan bolos, anggota Komisi Informasi Pusat disidang
harifin tumpa. ©2012 Merdeka.com/dok

Proses persidangan komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Usman Abdhali Watik, digelar hari ini. Usman menjalani sidang etik karena tidak masuk kantor selama lima bulan. Namun sidang tersebut digelar oleh Dewan Kehormatan KIP secara tertutup."Sidang hari ini hanya pemeriksaan perdana. Pihak terlapor berencana akan melakukan pemeriksaan dokumen terkait dugaan pelanggaran kode etik yang disangkutkan pada diri terlapor," ujar Ketua Dewan Kehormatan KIP, Harifin Andi Tumpa, usai persidangan di Kantor KIP, Gedung Wisma ITC, Jl Abdul Muis, Jakarta, Senin (13/8).Terkait dengan persidangan yang berjalan tertutup ini, Ketua KIP, Abdul Rahman Ma'mun, memilih menyerahkan mekanisme persidangan kepada Dewan Kehormatan. Menurutnya, KIP tidak berwenang untuk masuk ke dalam substansi perkara."Kami serahkan semua kepada Dewan Kehormatan. Apapun hasilnya, KIP akan melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan rekomendasi Dewan Kehormatan," kata Rahman.Lebih lanjut, Rahman mengatakan, KIP pun menyerahkan kewenangan memberikan pernyataan terkait persidangan etik ini kepada Dewan Kehormatan. "Karena sidang tertutup, maka kewenangan memberi pernyataan ada di Dewan Komisioner. KIP menunggu hasil masa kerjanya selama 40 hari," tuturnya.Sebelumnya, Usman Abdhali Watik diduga melakukan pelanggaran kode etik mencakup tiga poin. Poin tersebut yakni indisipliner dalam bekerja dengan tidak masuk kantor selama lima bulan. Selain itu, Usman tidak memberikan informasi kepada KIP terkait kerjasama yang dilakukannya dengan pihak lain. Kemudian, Usman juga diduga melakukan perjalanan dinas untuk menghadiri suatu konferensi di luar negeri. Padahal, konferensi yang dimaksud telah selesai.Dugaan ini terungkap setelah tim verifikasi KIP yang terdiri dari Danang Widoyoko (ICW), Sadjan (Kemenkominfo), Sulastio (IPW), Agus Wijayanto (Tenaga Ahli KIP) dan Fathul Ulum (Tim Hukum KIP) melakukan penelusuran adanya dugaan tersebut. Dari penelusuran tersebut, tim verifikasi KIP menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Usman bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

Rekomendasi