Jaksa dan polisi koordinasi soal pornografi di buku SMP

Kejagung sudah tidak punya hak menarik buku dari peredaran. Karena itu mereka berkoordinasi dengan polisi.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Jaksa dan polisi koordinasi soal pornografi di buku SMP
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Kejaksaan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait empat judul buku bantuan dari pemerintah yang diterima sejumlah sekolah di Kabupaten Kudus. Buku itu dianggap berbau pornografi dan tidak layak dibaca oleh siswa SMP."Kalau ada unsur pidana di sana, kami koordinasikan hasilnya kepada polisi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelejen Kejagung, Edwin P Situmorang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (3/7).Edwin mengatakan, Kejaksaan sudah tidak boleh menarik buku atau barang cetakan dari peredaran, contohnya buku berbau pornografi sejak UU No.4/PNPS tahun 1963 dibatalkan Mahkamah Agung (MA)."Semua penyitaan buku harus melalui proses yustisi, bermuara ke pengadilan. Tentu kalau itu tindak pidana, dalam rangka penyidikannya baru bisa dilakukan penyitaan oleh penyidikan," ujar Edwin.Menurut Edwin, tindakan pengamanan atau penarikan barang cetakan itu  represif, padahal di UU No.4/PNPS tersebut. Jadi, sebelum terjadi suatu kasus, Kejaksaan mencegah dulu karena diberikan kewenangan bagi kejaksaan untuk melarang beredarnya buku-buku tersebut. Selanjutnya, dilakukan penelitian terlebih dahulu, yang mewajibkan setiap pengusaha percetakan untuk menyerahkan kepada kejaksaan. Semua itu dalam rangka preventif.Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, segera menyelidiki empat judul buku bantuan dari pemerintah yang diterima sejumlah sekolah di Kabupaten Kudus karena dianggap berbau pornografi dan tidak layak dibaca oleh siswa SMP.Kejari Kudus akan mengambil sampel buku dari beberapa sekolah yang menerima bantuan buku tersebut untuk dikaji, guna memastikan isi buku tersebut layak dibaca oleh pelajar setingkat SMP atau tidak.Keempat judul buku yang akan diselidiki, yakni "Ada Duka di Wibeng " dengan penulis Jazimah Al Muhyi, "Tidak Hilang Sebuah Nama" karya Galang Lufiyanto, serta "Tambelo Kembalinya Si Burung Camar" dan "Tambelo Meniti Hari di Ottawa" sama-sama hasil karya Radhite K.Meskipun buku tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Keputusan Pusat Perbukuan Depdiknas, penarikan dari peredaran tetap bisa dilakukan.

Rekomendasi