Sidang lanjutan Walikota Semarang Soemarmo Hadi Saputro akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Jakarta hari ini, Senin (18/6). Agendanya hari ini masih mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Pagi ini jam 9.00 WIB sidang Walikota Semarang Soemarmo dengan agenda saksi," kata pengacara Soemarmo, Sopar Sitinjak kepada merdeka.com, Senin (25/6).Para saksi yang akan dihadirkan tersebut adalah Agung Hardjito, Hendar Prihadi (wakil walikota), Eko Cahyono, Isdiyanto, Ahmadi dan Sriyono.Sebelumnya, dalam persidangan kemarin Senin (18/6) 6 orang pegawai Pemkot Semarang telah dihadirkan. Salah satu saksi yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Yudi Mardiana. Yudi menuturkan, dalam persidangan tersebut bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Rp 10 miliar kepada Pemerintah Kota Semarang terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang tahun 2011.Saat itu, Soemarmo memerintahkan kepada dirinya untuk dipersiapkan dana sebesar Rp 10 miliar. Namun, pemerintah kota Semarang hanya menyanggupi memberikan Rp 4 miliar."Tapi saya tidak tahu itu untuk seluruh anggota Dewan atau tidak," ujarnya di hadapan majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/6).Seperti diketahui, dalam surat dakwaan, pemberian uang dimaksudkan agar DPRD Semarang bisa memuluskan dan mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai APBD Semarang tahun 2012 yang berisi tentang tambahan penghasilan pegawai di Pemkot Semarang."Agar anggota DPRD Kota Semarang memperlancar pembahasan raperda mengenai APBD yang meliputi kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara serta tambahan penghasilan pegawai Kota Semarang tahun anggaran 2012 menjadi perda mengenai APBD Semarang tahun 2012," ujar jaksa KMS A.Roni, di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/6).Dalam kasus itu, Soemarmo didakwa dengan dakwaan primer yakni pada Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yakni maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta."Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa KMS A.Roni, di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/6).Surat dakwaan Dak-09/04/06/2012 menyebut bahwa orang nomor satu di kota Semarang itu telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan melalui anggota DPR Semarang Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).JPU juga mendakwa Soemarmo dengan dakwaan subsider yakni pada Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri. Pasal 13 mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp150 juta. "Dakwaan subsider, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa Roni.
Sidang Walikota Semarang kembali hadirkan 6 saksi
Para saksi tersebut adalah Agung Hardjito, Hendar Prihadi, Eko Cahyono, Isdiyanto,Ahmadi dan Sriyono.
Rekomendasi