Jaksa Sistoyo divonis enam tahun penjara

"Mengadili, menjatuhi pidana penjara selama enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, GN Arthanaya.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Jaksa Sistoyo divonis enam tahun penjara
jaksa sistoyo. merdeka.com

Terdakwa kasus suap jaksa nonaktif Sistoyo divonis enam tahun penajara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Sistoyo terbukti menerima suap dari pengusaha Edward M Bunjamin dan Anton Bambang.

 

"Mengadili, menjatuhi pidana penjara selama enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, GN Arthanaya dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa (20/6).Sebelumnya Sistoyo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman enam tahun, enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta, serta subsider 3 bulan kurungan penjara.Masih dalam pembacaan putusan, berdasarkan fakta persidangan bahwa Sistoyo terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pengusaha Edward M Bunjamin dan Anton Bambang, di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong, November 2011 lalu.KPK juga menemukan uang Rp 100 juta yang diletakan terdakwa penyuap di belakang jok depan sebelah kiri mobil Sistoyo. Uang tersebut dibungkus dalam plastik putih dengan  dua amplop coklat di dalamnya, masing-masing berisi Rp 60 juta dan Rp 40 juta.Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbankan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah bahwa Sistoyo yang notabene sebagai penegak hukum justru melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum.Sementara hal yang meringankan adalah Sistoyo bertindak sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum,  berjanji akan memperbaiki dirinya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.Akibat perbuatannya bahwa terdakwa dijerat pasal 55 ayat satu huruf a jo Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama.Usai sidang salah Satu JPU KPK, Hadianto mengaku puas atas putusan Majelis Hakim meski tidak sesuai yang tuntutan. "Kami tetap puas, karena sudah lebih dari dua pertiga tuntutan kami, dan pasal yang dituntutkan bisa dipenuhi," ujarnya usai sidang.Sementara Penasehat hukum Sistoyo, Firman Wijaya mengatakan akan menggunakan waktu untuk berfikir-fikir terlebih dahulu guna mengajukan banding atau tidak.

Rekomendasi