Kejaksaan Agung menilai Yusril Ihza Mahendra salah materi dalam melaporkan jaksa eksekutor Kejari Banjarmasin yang mengeksekusi terpidana Parlin Riduansyah. Menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono, sepanjang jaksa tersebut melaksanakan sesuai dengan bunyi atau amar putusan hakim berarti jaksa telah melaksanakan perintah Undang-Undang."Kalau ternyata putusan hakim ada yang dinilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP yang digugat tentunya bukan jaksa selaku eksekutor tapi seharusnya terhadap putusan hakim itu yaitu lakukan upaya hukum atas putusan hakim itu," kata Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (6/6).Darmono mengatakan, putusan Mahkamah Agung yang tidak memenuhi ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf k, yaitu 'menyertakan perintah untuk ditahan' tetap bisa mengeksekusi. "Ya bisa saja sepanjang dalam putusan pengadilan sebelumnya dan telah dipertimbangkan MA yang menyebutkan adanya putusan tentang pemidanaan bagi terdakwa tersebut," ujarnya.Menurut Darmono, untuk memahami putusan pengadilan tidak bisa sepotong-sepotong melainkan harus dibaca lengkap dari putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai putusan Mahkamah Agung.Hari ini, para advokat hukum dari Ihza & Ihza Law Firm, termasuk juga Yusril Ihza Mahendra melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin beserta jajarannya. Hal itu karena Kepala Kejaksaan Banjarmasin, Firdaus Dewilmar dianggap merampas kemerdekaan hak kliennya.Dikatakan juga bahwa kepala kejaksaan dianggap melanggar pasal 333 KUHP yang menyebutkan 'bahwa tidak dipenuhinya ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) huruf k KUHP mengakibatkan putusan batal demi hukum atau tidak dapat dieksekusi.Pasal 1 pasal 197 ayat (1) huruf k KUHP sendiri berbunyi setiap putusan pemidanaan haruslah memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam atau dibebaskan. Menurut salah satu advokat Yusril, Parlin Riduansyah ditangkap paksa oleh pihak kejaksaan dengan mendatangi kediamannya dan hanya berbekal surat panggilan terpidana tanpa menyertakan ketentuan-ketentuan sesuai pasal 333 KUHP.Sebelumnya, Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah diduga bersalah terkait perkara eksploitasi lahan hutan tanpa izin dari menteri kehutanan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kejagung nilai laporan Yusril soal Kajari Banjarmasin salah
Sepanjang jaksa itu melakukan sesuai amar putusan hakim berarti jaksa telah melaksanakan perintah Undang-Undang.
Advertisement
Rekomendasi