Ruhut menilai jaksa agung lelet tangani Sisminbakum

Ruhut berharap Kejaksaan, Polri dan KPK sebagai penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi secara tuntas.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Ruhut menilai jaksa agung lelet tangani Sisminbakum
ruhut sitompul . merdeka.com/Imam Buhori

Dihentikannya kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai wujud lambatnya kinerja Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum. Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menanggapi kasus Sisminbakum."Saya menganggapnya kasus ini diberhentikan karena Kejaksaan Agungnya lelet," kata Ruhut Sitompul di Gedung DPR Jakarta, Jumat (1/6).Ruhut berharap Kejaksaan, Polri dan KPK sebagai penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi secara tuntas. "Kalau tidak berani mengungkap kasus korupsi langsung saja lempar handuk putih," ujar dia.Dihentikannya kasus ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang telah membebaskan salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus. Basrief sebelumnya menegaskan, putusan MA itu berdampak juga pada tersangka lain.Dalam kasus ini, Kejagung sebenarnya sudah menetapkan dua tersangka lain. Dua tersangka itu adalah mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.Sedangkan dua terpidana lain karena terjerat kasus Sisminbakum yaitu Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga pada tahun 2010 bebas setelah melakukan kasasi ke MA. Sedangkan Direktur Utama (Dirut) PT SRD Yohanes Waworuntu bebas pada tahun 2011.

Rekomendasi