Nunun bacakan pembelaan pribadi

Nunun dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan penjara.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Nunun bacakan pembelaan pribadi
Nunun Nurbaeti. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti hari ini akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta ini, akan di mulai pada pukul 09.00 WIB, Senin (30/4)."Ibu NN jg akan baca pledoi pribadinya," kata salah satu penasihat hukum Nunun, Mulyaharja, kepada merdeka.com.Selain pledoi pribadi, kata Mulyaharja, tim penasihat hukum siap dengan pembelaannya yang akan dibacakan di depan Majelis Hakim yang diketuai Sudjatmiko. Dia mengatakan isi pledoi salah satunya memuat tentang tidak terpenuhinya dakwaan kesatu dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Pledoinya tentang tidak terpenuhinya unsur dakwaan kesatu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor pada tuntutan jaksa KPK, di mana ibu NN dituduh sebagai pemberi suap, namun tidak didukung fakta persidangan." Ujar Mulya melalui pesan singkat kepada merdeka.com Minggu (29/4) malam.Mulya mengatakan tuntutan jaksa KPK tersebut tidak sesuai dengan saksi lainnya. Jaksa hanya menyimpulkan keterangan dari saksi Arie Malangjudo yang merupakan anak buah Nunun di PT Wahana Esa Sembada."Di mana (tuntutan Jaksa) hanya diterangkan oleh seorang saksi saja yaitu saksi Ari Malangjudo yang tidak sesuai dengan saksi lain," terangnya lagi.Sebelumnya, Nunun dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan penjara. Jaksa KPK juga meminta uang Rp 1 miliar yang berasal dari 20 lembar cek BII dirampas untuk negara.Jaksa menilai Nunun terbukti memberikan hadiah kepada anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Pemberian hadiah itu dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.Tertulis dalam dakwaan, Nunun Nurbaeti dinilai terbukti telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Gubernur bank Indonesia tahun 2004. Tak hanya itu, Nunun juga diduga menerima aliran cek tersebut sebesar Rp1 miliar. Cek diterima melalui Sumarni, sekretaris pribadinya.

Rekomendasi