Nunun Nurbaeti meminta tim pengacaranya untuk membacakan nota pembelaan (pledoi). Terdakwa kasus cek pelawat itu menyuruh tim pengacaranya karena merasa dirinya bodoh."Karena kan saya orang bodoh, sebaiknya pengacara saja yang membacakan. Kita serahkan ke pengacara saja," kata Nunun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/4).Namun untuk pledoi pribadinya, Nunun mengatakan akan membacakannya sendiri. Istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun ini menuturkan pembelaan pribadinya hanya singkat."Ada pledoi pribadi saya sedikit. Saya membacakan pledoi pribadi dan mungkin selanjutnya kuasa hukum membacakan," ujarnya lagi.Nunun tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB. Menggunakan baju terusan panjang putih, kerudung putih dipadu dengan kain jarit bermotif warna oranye, Nunun tampak segar dan menyapa wartawan. Sebelumnya, Nunun dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan penjara. Jaksa KPK juga meminta uang Rp 1 miliar yang berasal dari 20 lembar cek BII dirampas untuk negara.Jaksa menilai Nunun terbukti memberikan hadiah kepada anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Pemberian hadiah itu dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.Tertulis dalam dakwaan, Nunun Nurbaeti dinilai terbukti telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Gubernur bank Indonesia tahun 2004. Tak hanya itu, Nunun juga diduga menerima aliran cek tersebut sebesar Rp1 miliar. Cek diterima melalui Sumarni, sekretaris pribadinya.
Merasa bodoh, Nunun minta pengacara bacakan pembelaan
"Karena kan saya orang bodoh, sebaiknya pengacara saja yang membacakan. Kita serahkan ke pengacara saja," kata Nunun.
Rekomendasi