Aktivis HAM, Ratna Sarumpaet menilai pemberlakuan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07/2012 menunjukkan pemerintah mempermainkan hak asasi para pekerja tambang nasional."Main-main, itu yang membuat pemerintah melanggar hak asasi rakyat," kata Ratna kepada wartawan di gedung Menara Thamrin, Jakarta, Senin (28/5).Pemerintah dalam Permen ESDM 07/2012 memberlakukan tenggat waktu tiga bulan kepada perusahaan tambang untuk mulai ekspor produk mineral setengah jadi. Hal itu bertentangan dengan UU Mineral dan Batu Bara nomor 04/2009 yang memberikan waktu lima tahun kepada perusahaan tambang.Menurut Ratna, persoalan inilah yang meninggalkan tanda tanya besar bagi para pengusaha tambang. Bagaimana bisa UU dapat dengan mudah 'dikalahkan' oleh Permen ESDM."Permen mengalahkan UU, itu sama dengan membunuh," terangnya.Untuk itu, Ratna mengharap agar pemerintah segera mencabut Permen ESDM 07/2012 dan pengaturan ekspor dikembalikan pada UU Minerba 04/2009."Hanya mengingatkan pada pemerintah, jangan main-main pada rakyat. Logikanya saja, menyiapkan smelter itu tidak mudah," tegas Ratna.
Permen ESDM, pemerintah main-main pada HAM
"Main-main, itu yang membuat pemerintah melanggar hak asasi rakyat," kata Ratna Sarumpaet.
Rekomendasi