KPK didesak ungkap sponsor kasus cek pelawat

"KPK harus segera proses Miranda dan ungkap sponsornya pasca putusan Pengadilan Tipikor," ujar Nasir Djamil.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
KPK didesak ungkap sponsor kasus cek pelawat
Vonis Nunun Nurbaetie. merdeka.com/dwi narwoko

Terdakwa kasus cek pelawat Nunun Nurbaetie telah divonis dua tahun enam bulan. Selanjutnya, KPK didesak mengungkap sponsor dibalik terpilihanya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Bank Indonesia."KPK harus segera proses Miranda dan ungkap sponsornya pasca putusan Pengadilan Tipikor, KPK harus segera memproses Miranda jangan ditunda-tunda," ujar Wakil Ketua Komisi III, Muhammad Nasir Djamil ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (9/5)."Sehingga akan jelas semua siapa sebenarnya pemeran utama dari kasus ini dan apa kepentingannya," katanya.Menurutnya, hal tersebut penting karena, kasus Miranda menjadi salah satu batu uji integritas KPK yang pada masa kepemimpinan sebelumnya. Dimana tidak mampu menyentuh mantan Deputi Gubernur BI tersebut."Hal ini penting karena kasus Miranda menjadi salah satu batu uji integritas KPK yang pada masa kepemimpinan sebelumnya," tandasnya.Pasalnya, dalam putusan Nunun disebut sebagai pihak yang memperkenalkan Miranda kepada sejumlah anggota dewan. "Secara tegas dalam putusan Nunun, dia disebut sebagai pihak yang memperkenalkan Miranda kepada sejumlah anggota dewan. Dengan demikian, jelas bahwa Miranda memiliki kepentingan disini," jelasnya.Nunun divonis selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta dan subsider 3 bulan. Sebelumnya dituntut dengan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senilai Rp 1 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa.Jaksa menilai Nunun terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.Nunun dijerat pada dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 20 tahun 2001.

Rekomendasi