Jaksa kasus Nunun bacakan replik

Sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta ini, akan di mulai pada pukul 09.00 WIB.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Jaksa kasus Nunun bacakan replik
Nunun Nurbaeti. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie hari ini kembali jalani sidang lanjutan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta ini, akan di mulai pada pukul 09.00 WIB."Sidang ditunda sampai dengan hari Rabu, 2 Mei 2012, jam 09.00 WIB" ujar Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko, Senin (1/5).Sebelumnya, usai membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi maupun dari tim kuasa hukum Nunun Nurbaeti Senin lusa, JPU KPK ajukan replik. Hal tersebut dipakai guna meyakinkan majelis hakim Tipikor terkait fakta persidangan.Menurut Andi Suharlis, salah satu JPU KPK, pihaknya akan membuktikan kembali bahwa di dalam surat dakwaan maupun tuntutan yang dinilai terbukti Jaksa bahwa Nunun ikut penerima dan mencairkan cek pelawat saat memenangkan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Tahun 2004 silam.Ditambahkan Andi, pihaknya juga akan meluruskan pemahaman yang salah ketika pihaknya dituduh menilai dari keterangan satu saksi saja yakni Arie Malangjudo."Karena Ari Malangjudo merupakan saksi kunci. Pemahaman tidak seperti itu. Alat bukti banyak ada lima. Dua saksi saja sudah menjadi alat bukti,"ujar lusa.Seperti diketahui, Nunun dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan penjara. Jaksa KPK juga meminta uang Rp 1 miliar yang berasal dari 20 lembar cek BII dirampas untuk negara.Jaksa menilai Nunun terbukti memberikan hadiah kepada anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Pemberian hadiah itu dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.Tertulis dalam dakwaan, Nunun Nurbetie dinilai terbukti telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Gubernur bank Indonesia tahun 2004. Tak hanya itu, Nunun juga menerima aliran cek tersebut sebesar Rp1 miliar. Cek diterima melalui Sumarni, sekretaris pribadinya.

Rekomendasi