JPU kasus Nunun langsung ajukan duplik

Berita Indonesia cepat, aktual, serius, unik, dan baru: "Ada beberapa hal yang tidak kami setujui, kami akan ajukan duplik saat ini juga, lisan." Ujar kuasa hukum Nunun.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
JPU kasus Nunun langsung ajukan duplik
Nunun Nurbaetie. merdeka.com

Sidang lanjutan terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Tim Kuasa Hukum Nunun langsung mengajukan duplik secara lisan."Ada beberapa hal yang tidak kami setujui, kami akan ajukan duplik saat ini juga, lisan." Ujar kuasa hukum Nunun, Mulyaharja, kepada Majelis Hakim yang diketuai Sudjatmiko, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (2/5).Menurut Mulya, pihaknya tidak sependapat dengan replik yang diajukan Jaksa karena tidak berdasarkan fakta dan hanya kesimpulan.Mulya tetap bersikeras kliennya tidak bersalah. Sebab, kliennya dituduh sebagai pemberi suap dan penerima. Tim Kuasa Hukum Nunun tidak sependapat dengan replik yang diajukan oleh Jaksa hari ini."Terdakwa dituduh sebagai pemberi suap, tapi di sisi lain, terdakwa juga dituduh sebagai penerima" ujar Mulya dalam dupliknya.Kuasa hukum Nunun mengaku banyak kejanggalan dalam replik jaksa. Termasuk Nunun yang dijerat dengan pasal suap aktif yakni Pasal 5 huruf b UU Tipikor. Kesaksian Arie dan Ngatiran bahkan tampak berdiri sendiri. Ngatiran, lanjut Mulya, adalah sebagai jembatan merah agar tas yang berisi cek pelawat sampai ke Arie Malangjudo. Jelas bahwa Ngatiran tidak tahu itu isinya cek pelawat.Mulya menambahkan, Ironisnya tas yang diduga dipakai untuk proses transaksi pemberian TC tersebut tidak pernah dilihatkan ke persidangan,"Ironisnya tas tidak pernah jadi corpus delikti dihadirkan ke sidang," ujarnya lagi.

Rekomendasi