Pengacara Nunun: Jaksa cuma copy paste dakwaan

"Kami sangat kecewa, JPU copy paste dakwaan, tidak ada yang berbeda," kata penasihat hukum Nunun, Ina Rachman.

Laurencius Simanjuntak
Oleh Laurencius Simanjuntak - Reporter
 Pengacara Nunun: Jaksa cuma copy paste dakwaan
Nunun Nurbaetie. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Tim penasihat hukum Nunun Nurbaetie mengaku kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya. Tuntutan empat tahun penjara kepada terdakwa kasus suap cek pelawat itu dianggap tidak mempertimbangkan fakta persidangan."Kami kecewa dengan tuntutan, sama sekali tidak menggunakan fakta persidangan, saya gak tahu ini dalam by design," ujar salah satu penasihat hukum, Ina Rachma,usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (23/4).Ina juga mengatakan kliennya tersebut di zalimi. Pasalnya tuntutan jaksa hanya menggunakan keterangan dari saksi Arie Malangjudo."Fakta persidangan semua membantah ada pertemuan, Hamka Yandhu juga bantah, tapi JPU tetep pakai keterangan itu, dia hanya menggunakan keterangan saksi Arie Malangjudo," ujarnya lagi.Untuk ini, tim penasihat hukum hanya berharap pada Majelis Hakim agar bijaksana dalam mengadili kliennya. Sidang dilanjutkan kembali pada Senin esok tanggal 30 April, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi."Saya cuma minta hakim lebih bijaksana, kami sangat kecewa, JPU copy paste dakwaan, tidak ada yang berbeda," imbuhnya.Nunun dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan penjara. Jaksa penuntut umum juga meminta uang Rp 1 miliar yang berasal dari 20 lembar cek BII dirampas untuk negara.

Rekomendasi