Nunun Nurbaetie dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, pelarian Nunun ke luar negeri tidak dijadikan pertimbangan yang memberatkan tuntutan terdakwa kasus cek pelawat ini.Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/4), Ketua tim JPU M Rum hanya menyatakan hal yang memberatkan Nunun adalah tindakannya menyuap anggota DPR telah merusak sendi-sendi DPR sebagai lembaga negara.Mengapa pelarian Nunun tidak menjadi pertimbangan memberatkan sebagaimana kaburnya Nazaruddin? JPU Andi Suharlis menyatakan pertimbangan jaksa adalah subyektif dan tuntutannya sudah sempurna.
"Kami merasa ini sudah cukup, karena tuntutannya sudah berat, hampir sempurna," ujar Andi.Nunun dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan penjara. Jaksa penuntut umum juga meminta uang Rp 1 miliar yang berasal dari 20 lembar cek BII dirampas untuk negara.Sebelum tertangkap di Thailand, Nunun sempat kabur ke beberapa negara di Asia Tenggara termasuk Kamboja dan Singapura.