Polda masih bahas penangguhan penahanan perusak foto SBY

Menurut Kasat Kamneg Polda Metro Jaya AKBP Daniel Tifaona pembahasan baru akan dilakukan hari ini.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Polda masih bahas penangguhan penahanan perusak foto SBY
Polda masih bahas penangguhan penahanan perusak foto SBY

Polda Metro Jaya belum memutuskan apakah akan mengabulkan atau menolak permintaan penangguhan penahanan enam mahasiswa perusak foto SBY. Pembahasan baru akan dilakukan hari ini.Kepala Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya AKBP Daniel Tifaona mengatakan pihaknya masih membicarakan masalah penangguhan penahanan ini dengan Kapolda."Berdasarkan undang-undang, mereka punya hak untuk mengajukan penangguhan. Tapi bukan kewajiban kita untuk mengabulkan," kata Daniel kepada merdeka.com, Senin (19/3).Menurut dia, harus ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk mengabulkan permintaan penangguhan penahanan yang akan diputuskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Toni Harmanto. "Nanti saya akan menghadap Pak Direktur," tukasnya.Mengenai kedatangan Rektor Universitas Bandung Didi Turmudzi, Daniel mengatakan silakan saja dan pihaknya akan menerima. "Boleh saja untuk menghadap, itu kan hak mereka," pungkasnya.Enam mahasiswa yang dijadikan tersangka adalah Yopta Eka, M Maulana, Yudi Yudistira, Achyar Al Rasyid Galih Rakasiwi, Novento Ade. Mereka dijerat dengan pasal pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan di muka umum secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.

Rekomendasi