Kementerian Hukum dan HAM memutuskan mengajukan banding terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang membatalkan keputusan pengetatan remisi koruptor."Atas putusan PTUN Jakarta kemarin, Kemenkum HAM memutuskan melakukan banding," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui BlackBerry Messenger yang diterima merdeka.com, Kamis (8/3).Menurut Denny, upaya banding tersebut untuk membuktikan bahwa perjuangan antikorupsi ini harus dilakukan sampai akhir, sampai ujung. "Meskipun demikian, untuk melaksanakan janji Menkum HAM sebelumnya, maka atas tujuh orang penggugat yang kemarin diputuskan, pembebasan bersyaratnya tetap kami laksanakan per hari ini sesuai putusan PTUN Jakarta tersebut," pungkas Denny.Tujuh narapidana yang menggugat keputusan pengetatan remisi itu adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, Hengky Baramuli, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Widjayanto Legowo, Mulyono Subroto, dan Ibrahim. Mereka adalah terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, kasus korupsi PLTU Sampit dan perkara pengadaan alat puskesmas keliling.Ketujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat keputusan bebas bersyarat dari tahanan pada 30 Oktober 2011 karena mendapat remisi karena telah menjalani dua per tiga masa hukuman.Namun keputusan bebas itu tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) melalui keputusan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011. Tidak terima, mereka menggugat ke PTUN dengan bantuan pengacara Yusril Ihza Mahendra.
Kemenkum HAM banding putusan PTUN soal remisi
Namun, Kemenkum HAM tetap akan memproses pembebasan bersyarat 7 napi seperti yang diputuskan oleh PTUN.
Advertisement
Rekomendasi