Marini (22), guru di Perguruan Buddhis Bodhicitta, Medan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Karena menabrak belasan murid, ia akan dijerat pasal 360 KUHP tentang kelalaian."Ancaman di atas 2 tahun (penjara)," kata Kasatlantas Polresta Medan, Kompol M Risya Mustario, di lokasi kejadian, Medan, Jumat (2/3).Namun, kata Risya, jika pelaku tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), "Maka hukuman diperberat."Risya mengatakan Toyota Avanza warna perak BK 1272 VQ yang digunakan saat menabrak adalah milik Marini. Guru muda itu juga diketahui sudah lama bisa mengemudi.Hingga kini keberadaan Marini belum diketahu. Seorang saksi mata melihat Marini lari dari kompleks sekolah setelah insiden itu. Dia diketahui mengenakan seragam batik.Seperti diberitakan, sekitar pukul 10.00 WIB tadi, mobil yang dikendarai Marini itu menabrak 15 murid TK yang sedang senam di lapangan sekolah. Para murid yang terluka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Columbia Asia, Medan.Di mobil Toyota Avanza perak bernomor polisi BK 1272 VQ itu terdapat bercak darah. Mobil masih terparkir di halaman sekolah, Jl Selam I Mandala, Medan. "Anak-anak lagi senam, mobil itu mundur terus maju nabrak pada murid," kata saksi yang enggan disebut namanya di lokasi kejadian.
Tabrak murid, guru akan dijerat pasal pidana
Jika pelaku tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), maka hukuman diperberat.
Rekomendasi