Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi dengan tersangka pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Enam rekening milik Dhana di enam bank diblokir untuk kepentingan penyidikan.Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kejaksaan Agung Arnold Angkouw mengungkapkan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Tim menyita sejumlah dokumen yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang disidik."Tentu kita dapat beberapa dokumen yang berhubungan dan dari dokumen-dokumen itu kita pelajari apakah itu memang terkait dengan transaksi keuangan yang kita peroleh selama ini. Dan ke depan ini, jadi bahan bukti tentunya," ujarnya di gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (27/2).Menurut Arnold, rekening Dhana yang sudah diketahui ada enam. Hal ini juga meralat pernyataan Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad yang menyebut rekening Dhana hanya ada lima. "Ada enam bank, ya tentu rekening akan kita lihat nanti, akan kita periksa nanti," jelas Arnold.
Arnold mengaku lupa dari bank mana saja rekening-rekening itu berasal. "Tapi ini kan masih bisa berkembang. Masih dalam proses," ujarnya.
Mengenai keterlibatan institusi Ditjen Pajak dalam kasus ini, Arnold mengatakan belum ada indikasi ke arah tersebut. "Tidak, sementara sampai saat ini belum. Jadi kita melihat bahwa profil dia (Dhana) kan tidak sesuai dengan penghasilannya. Dari rekening-rekening yang kita peroleh ya ternyata terlalu besar," pungkasnya.