Ravio Patra Diperiksa 4 Jam Terkait Laporan Kasus Peretasan WA
Merdeka.com - Aktivis Ravio Patra memenuhi panggilan Unit Siber Polda Metro Jaya. Ravio diperiksa terkait laporannya atas kasus peretasan Whatsapp (WA) yang dialami pada 22 April 2020 lalu.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Ravio pada tanggal 27 April 2020. Dalam laporannya, Ravio melaporkan tindak pidana peretasan sesuai dengan Pasal 30 Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ravio diperiksa selama kurang lebih 4 jam dengan pertanyaan seputar kronologi peretasan, kerugian akibat peretasan, siapa saja saksi, dan bukti pendukung adanya peretasan," kata Ahmad Fathanah, kuasa hukum yang mendampingi Ravio dari tim Koalisi Anti Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK), Kamis malam (18/6).
Pada pemeriksaan kali ini, Ravio juga memberikan beberapa bukti. Seperti tangkapan layar adanya peretasan dan komunikasi dengan beberapa pihak terkait peretasan.
"Bukti-bukti yang lain dikuasai oleh penyidik yang menyidik kasus kriminalisasi Ravio, sehingga tim hukum berharap Unit Siber dapat mengakses bukti tersebut," ungkap Ahmad.
Ravio dan kuasa hukum mengapresiasi laporannya terkait kasus peretasan diproses kepolisian. Kuasa hukum berharap kasus ini segera dilanjutkan ke tahap penyidikan, serta menemukan siapa pelaku peretasan dan orang-orang yang menyuruh melakukan peretasan.
"Mengembalikan telepon genggam dan komputer jinjing yang disita oleh kepolisian, termasuk komputer jinjing milik kantor tempat Ravio bekerja," jelas Ahmad.
Seperti diketahui, Ravio Patra membuat laporan polisi atas dugaan peretasan akun WhatsApp miliknya. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, pada Senin (27/4) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, mengaku sudah menerima laporan Ravio.
"Iya, yang bersangkutan baru lapor," kata Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).
Kepolisian kemudian membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan Ravio. Sekaligus mengatur jadwal pemanggilan terhadap Ravio sebagai saksi pelapor.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya