Ratusan Love Bird Asal Filipina Diselundupkan via Bandara Soekarno-Hatta

Dia menambahkan, para pelaku penyelundupan hewan unggas ini, bertentangan dengan aturan perkarantinaan atau Undang Undang No. 16 tahun 1992. Pasalnya mereka tidak melengkapi hewan tersebut dengan Sertifikat Kesehatan Hewan dari negara asalnya.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Ratusan Love Bird Asal Filipina Diselundupkan via Bandara Soekarno-Hatta
Peternak burung Love Bird. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Petugas Karantina Pertanian, Avsec, Imigrasi, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 216 ekor burung love bird tanpa dokumen asal Filipina. Dalam operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan 4 orang warga negara Indonesia.

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Balai Besar Karantina Pertanian, Sujarwanto mengatakan, penyelundupan berhasil terungkap berkat kerjasama petugas Karantina Pertanian, Avsec, Imigrasi, Bea Cukai Soekarno-Hatta dan informasi masyarakat.

Dia mengungkapkan, empat orang tersangka penyelundupan itu berusaha mengelabui petugas dengan cara membawa ratusan burung love bird dari Filipina dengan cara memasukkan ke dalam pipa paralon PVC. Di mana pipa didesain untuk masuk ke dalam tas ransel, seperti bawaan penumpang pesawat pada umumnya.

"Modus ini sudah pernah kita bongkar, dan pelaku sebelumnya yang kami amankan menceritakan akan ada pengiriman pada dini hari tadi," kata Sujarwanto, Kamis (25/7).

Dia menambahkan, para pelaku penyelundupan hewan unggas ini, bertentangan dengan aturan perkarantinaan atau Undang Undang No. 16 tahun 1992. Pasalnya mereka tidak melengkapi hewan tersebut dengan Sertifikat Kesehatan Hewan dari negara asalnya.

"Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi denda ratusan juta rupiah dan maksimum tiga tahun hukuman penjara," jelasnya.

Saat ini, ratusan burung kicau tersebut tah diamankan di Instalasi Karantina Hewan Soekarno-Hatta.

Halaman
Rekomendasi