Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Riau yang sukses mengungkap tindak pidana kehutanan di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar, Riau. Kasus ini terkait praktik ilegal memperjualbelikan dan merusak kawasan hutan untuk alih fungsi menjadi perkebunan sawit.
Menurut Rajiv, pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) dan Ditreskrimsus Polda Riau dalam melindungi kelestarian hutan dari tangan perambah.
“Penanganan kasus ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polda Riau khususnya Ditreskrimsus dalam menjaga kelestarian hutan dari upaya alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin,” ujar Rajiv dalam keterangannya, Rabu (11/6).
Rajiv menekankan, praktik perambahan hutan tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi ekologi dan ekonomi nasional, serta sering memicu konflik agraria.
“Kita harus tegas, melaksanakan amanat Undang-undang telah melarang aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 7,5 miliar,” tegas Rajiv, Legislator dari Fraksi NasDem.
Ia juga menyoroti celah hukum yang kerap dimanfaatkan para pelaku kejahatan kehutanan, yakni klaim lahan ulayat tanpa verifikasi yang sah secara hukum.
Advertisement
Dorongan Pengawasan Ketat dan Pemanfaatan Teknologi
Lebih lanjut, Rajiv menyebut praktik serupa kemungkinan besar juga terjadi di banyak daerah lain di Indonesia. Untuk itu, ia mendorong Kementerian Kehutanan bersama Polri meningkatkan pengawasan serta tindakan hukum secara masif dan sistematis.
“Saya mendorong Kemhut bekerja sama dengan kepolisian mengamankan hutan Indonesia seluas 120,6 juta hektar, karena setiap tahun Indonesia kehilangan ratusan ribu hektar kawasan hutan akibat perambahan dan konversi ilegal, sebagian besar untuk keperluan perkebunan,” tegasnya.
Komisi IV DPR RI, lanjut Rajiv, berkomitmen mendukung penegakan hukum kehutanan. Namun, menurutnya, perlu langkah strategis dari pemerintah melalui pemanfaatan teknologi pengawasan seperti satelit dan penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
“Tingkatkan pengawasan dengan pemanfaatan teknologi pemantauan satelit, serta memastikan keberadaan dan efektivitas KPH di setiap daerah. Tidak hanya itu, saya juga meminta Polri tegas dalam menindak pelaku perambahan hutan di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas Rajiv.