Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Menolak Keputusan KPU Hukumnya Haram

PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Menolak Keputusan KPU Hukumnya Haram PWNU Jatim. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Melalui keputusan Bahtsul Masail Kebangsaan, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram menolak hasil Pemilu 2019 dengan cara inkonstitusional dengan dalih kedaulatan rakyat atau people power, Senin (20/5) sore.

Keputusan fatwa haram ini disampaikan Katib Syuriah PWNU Jawa Timur, KH Syafruddin Syarif didampingi Akhmad Muzakki serta pengurus yang lain di kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Agung Surabaya.

Kiai Syafruddin mengatakan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan institusi resmi untuk melaksanakan amanat pemilihan presiden, termasuk pemilihan legislatif. Menolak keputusan KPU, maka hukumnya haram. "Tidak boleh, haram!" tegasnya.

Fatwa haram terhadap Gerakan Kedaulatan Rakyat tanggal 22 Mei 2019 di Jakarta tersebut tertuang dalam Surat Keputusan PWNU Jawa Timur Nomor: 209/PW/A-II/L/V/2019.

"Tentu kami mengimbau (warga NU khususnya) untuk tidak terprovokasi, kalau memang tidak puas, mari kita selesaikan di Jatim," pintanya.

Kalau memang ada perhitungan KPU yang bermasalah, lanjut Kiai Syafruddin, agar diselesaikan secara konstitusional. "Karena kalau memang hanya angan-angan saja, itu tentu tidak diperbolehkan, harus riil," ucapnya.

"Kalau ada kecurangan, ada apa, buktikan! Karena dengan demikian, kita clear semuanya. Kalau hanya persepsi, ini bahaya ke depan," sambungnya tegas.

Terkait eskalasi politik jelang pengumuman hasil Pemilu pada 22 Mei 2019 yang terus memanas, PWNU Jawa Timur melihat adanya berbagai provokasi berdalih people power atau kedaulatan rakyat yang terus didengungkan.

Pengerahan massa ke Ibu Kota dengan jumlah besar untuk menolak hasil Pemilu 2019 terus dilakukan. Termasuk dari Jawa Timur.

"Di sisi lain, deretan penangkapan terhadap sel-sel teroris yang di antaranya diduga berencana melakukan amaliah teror di tengah demo tolak hasil Pemilu 22 Mei, menjadi alarm kewaspadaan keamanan dari aparat," papar Kiai Syafruddin.

Dalam kondisi demikian, masih kata Kiai Syafruddin, di satu sisi penyampaian aspirasi masyarakat dijamin undang-undang, tapi di sisi lain, stabilitas politik dan keamanan nasional menjadi taruhan.

"Karenanya, PWNU Jatim terpanggil untuk mengkaji permasalahan tersebut sebagai wujud tanggung jawab amanah wathaniyah demi terjaganya stabilitas politik dan keamanan nasional, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur," tegasnya.

Dan keputusannya, dalam perspektif fikih, tidak diperbolehkan menolak hasil Pemilu, karena terdapat tujuan, tindakan atau dampak yang bertentangan dengan perundang-undangan dan syariat.

"Kemudian, gerakan people power dapat mengarah pada tindakan makar, menyulut terjadinya konflik sosial, perang saudara, dan mengacaukan keamanan nasional," tandasnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'

Bawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'

Bagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024

Jokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024

Jokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.

Baca Selengkapnya
PBNU Dukung Wacana Pilpres Satu Putaran: Bisa Hemat Anggaran dan Pas Ramadan Khusyuk Ibadah

PBNU Dukung Wacana Pilpres Satu Putaran: Bisa Hemat Anggaran dan Pas Ramadan Khusyuk Ibadah

Gus Ipul menyebut Pilpres 2024 satu putaran bisa mendukung kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah pada Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
PBNU: Rajut Kembali Persatuan dan Jaga Perdamaian Pasca-Pemilu

PBNU: Rajut Kembali Persatuan dan Jaga Perdamaian Pasca-Pemilu

fanatisme perlu dinetralisir dengan mengingatkan bahwa Pemilu hanyalah alat untuk memilih bukan untuk memecah belah bangsa.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa

KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa

Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya