Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan Hakim Inkracht, Richard Eliezer Segera Dijebloskan ke Lapas

Putusan Hakim Inkracht, Richard Eliezer Segera Dijebloskan ke Lapas Sidang duplik Bharada E. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya saat ini tengah menyiapkan persyaratan administrasi untuk proses eksekusi Richard Eliezer alias Bharada E. Setelah vonis 1 tahun 6 bulan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap alias Inkracht.

"Ya kita tunggu dulu (masih proses administratif), eksekusi biasa tinggal keluar surat eksekusi," kata Ketut saat dihubungi, Jumat (17/2).

Ketut menjelaskan, surat eksekusi nantinya akan dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh jaksa eksekutor.

"Nanti (Surat) kita yang keluarkan dari Kejari. Oh iya, lewat jaksa eksekutor ya," tuturnya.

Apabila semua proses administrasi telah selesai, lanjut Ketut, Bharada E akan segera dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sesuai dari surat yang nanti dikeluarkan Kejari Jakarta Selatan.

"Iya administratif saja ya. Entar kita tempatkan ke lembaga pemasyarakatan mana untuk dituju," kata dia.

Kendati demikian untuk lokasi lapas, Ketut belum bisa menjawab dimana pastinya lapas yang akan ditempati Bharada E untuk menghabisi masa hukuman untuk nantinya dipindahkan dari Rutan Bareskrim.

Sudah Inkracht

Sebelumnya, Kejagung menyatakan tak mengajukan banding terkait keputusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kejagung menyebut putusan dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada E itu sudah berkekuatan hukum tetap alias Inkracht.

"Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum dari pada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrachtlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana melalui press rilisnya di Jakarta, Kamis (16/2).

Sejatinya Fadil mengatakan, jaksa dapat mengajukan banding atas putusan hakim dengan tenggat waktu selama 14 hari. Dengan rincian tujuh hari menyatakan sikap sambil menyerahkan memori pernyataan banding sebagaimana tertuang dalam pasal 233, 234 KUHAP Bab 17 KUHAP yang disebutkan 'Penuntut umum ataupun terdakwa berhak mengajukan upaya hukum'.

"Artinya putusan hakim bisa tidak diterima oleh terdakwa, bisa tidak diterima oleh jaksa. Karena dalam menilai suatu keputusan punya sisi nilai masing-masing, terdakwa dan jaksa bisa banding," ujar Fadil.

Namun Fadil melihat bagaimana perkembangan terhadap proses persidangan kasus tersebut, salah satunya Bharada E meminta maaf secara langsung kepada orangtua Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Permintaan maaf itu disambut baik dan diterima secara ikhlas.

Fadil menilai perkataan 'maaf' merupakan hal terpenting dalam proses suatu keputusan bagi majelis hakim. "Di mana itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," ujar dia.

Atas dasar tersebut pula, Fadil mengatakan, jaksa tidak akan mengajukan banding terhadap vonis dijatuhkan terhadap Bharada E. Jaksa menghormati semua putusan diberikan majelis hakim.

"Jadi kami dalam hal ini tidak melakukan upaya hukum banding," tegas dia.

Bharada E diketahui divonis majelis hakim selama 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU
Erick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU

Erick dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Gantikan Luhut jadi Menko, Erick Thohir Diangkat Sebagai Ketua Lakpesdam Nahdlatul Ulama
Tak Lagi Gantikan Luhut jadi Menko, Erick Thohir Diangkat Sebagai Ketua Lakpesdam Nahdlatul Ulama

Lepas dari satu jabatan pemerintah, Erick dipercaya menjadi Ketua Lakpesdam Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Caleg Gerindra Curhat Tak Mampu Bayar Pengacara: Babak Belur Sudah Tiga Kali Kalah Pileg
Caleg Gerindra Curhat Tak Mampu Bayar Pengacara: Babak Belur Sudah Tiga Kali Kalah Pileg

Elza pun berharap ada mukjizat dari hakim dan KPU terkait permohonan sengketanya ini.

Baca Selengkapnya