Putri Sulung Sultan HB X: Putusan MK bukan fokus pada saya
Merdeka.com - Putri sulung Sri Sultan HB X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi mengaku akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan MK itu, dikabulkannya gugatan penghapusan frasa kata istri dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m sehingga memungkinkan perempuan untuk terpilih menjadi Gubernur DIY.
GKR Mangkubumi menyampaikan keputusan MK bukanlah untuk dirinya semata. Akan tetapi putusan itu juga berdampak pada Undang-undang Keistimewaan (UUK DIY) di masa yang akan datang.
"Jangan fokus pada saya. Bagaimanapun putusan MK harus disikapi dengan baik. Dari sisi Gubernur, pemimpin negara juga tidak bisa lelaki saja. Sama dengan propinsi lain, bisa laki dan perempuan," ungkap GKR Mangkubumi, Selasa (5/9) malam.
GKR Mangkubumi pun enggan menjawab pertanyaan tentang peluang dirinya diangkat menjadi Gubernur DIY maupun Sultan. GKR Mangkubumi justru meminta agar masyarakat tak meributkan hal tersebut (peluang diangkatnya GKR Mangkubumi menjadi Gubernur DIY dan Sultan karena putusan MK), dirinya meminta agar keputusan itu bisa dihormati.
"Seperti yang tadi saya sampaikan. Di Jogja ya sama dengan yang lain. Laki dan perempuan punya peluang yang sama untuk jadi Gubernur," terang GKR Mangkubumi.
GKR Mangkubumi meneruskan jika permasalahan pengangkatan Sultan merupakan urusan internal Kraton. Sebab untuk menentukan Sultan, Kraton memiliki aturan (paugeran) sendiri sedangkan untuk jabatan Gubernur mengikuti aturan negara.
"Urusan polemik itu urusan kita di internal Kraton. Tapi bagaimana kita harus melihat di pasal 18 ini tidak hanya kepentingan untuk saya. UU ini kita bicara untuk ratusan tahun. Mulai 31(Agustus 2017) sampai dua ratus, lima ratus tahun ke depan dilihatnya. Jangan saat ini seperti apa. Sudahlah kita hormati (putusan MK)," tutup GKR Mangkubumi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS menyebut, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Meskipun, tak sepenuhnya sesuai dengan harapan.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca Selengkapnya