Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Purnawirawan TNI Tewas Ditusuk Usai Terlibat Cekcok Lahan Parkir di Lembang Bandung

Purnawirawan TNI Tewas Ditusuk Usai Terlibat Cekcok Lahan Parkir di Lembang Bandung Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang purnawirawan TNI meninggal dunia setelah terlibat perselisihan tempat parkir. Korban menderita luka tusuk di bagian leher.

Korban diketahui bernama MM, sedangkan tersangka berinisial HH. Peristiwa itu terjadi di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (16/8) pagi.

Saat itu, korban memarkirkan mobil di depan pekarangan rumah tersangka. Tak lama berselang, salah seorang karyawan tersangka menegurnya. Terjadilah perselisihan antara keduanya.

Pada saat keributan terjadi, HH yang sedang memasak nasi goreng di dapur keluar, tanpa sadar membawa pisau.

"Pada saat itu terjadi keributan dan akhirnya melakukan pembelaan terhadap karyawannya dan pada saat melakukan pembelaan akhirnya diserang oleh korban dengan cara diludahi dan dipukul," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Kamis (18/8).

"Nah akhirnya terjadilah pukul-pukulan di antara mereka dan akhirnya tersangka melakukan penikaman terhadap korban," dia melanjutkan.

Tewas dalam Perjalanan ke RS

Korban akhirnya melarikan diri menggunakan mobil dengan keadaan berlumuran darah. Hanya saja, sekitar 50 meter dari tempat kejadian, korban jatuh dan akhirnya teriak minta tolong.

Warga di sekitar lokasi membawanya ke rumah sakit, namun nyawanya melayang saat di perjalanan. "Waktu pengamatan visual penyidik ada lima lubang tapi pada saat ini kan sedang dilakukan autopsi," terang dia.

"Korban merupakan purnawirawan, tapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban," ucap Ibrahim.

Kepolisian sudah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, hingga melakukan olah TKP. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Jabar setelah sebelumnya ditangani Polres Cimahi.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukumannya bisa sampai 7 tahun.

Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan informasi yang beredar di media sosial yang salah satunya berisi informasi menyesatkan.

"Untuk mengantisipasi hal itu, kasus yang semula ditangani di Polres Cimahi telah ditarik di Polda dan tersangka akan ditahan di Polda," pungkasnya.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP