Dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara dituntut dengan hukuman masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menilai keduanya telah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 12 juta.
PNS yang menjalani sidang tuntutan yakni Correti Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution. Tuntutan terhadap keduanya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/2) sore.
JPU menjerat Correti dan Khairi dengan Pasal 11 Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Correti Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution dengan pindana masing-masing 1 tahun dan 3 bulan penjara," ucap Eva di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Effendi.
Selain hukum penjara, kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tidak membayar, mereka harus menjalani pidana 2 bulan kurungan.
Seusai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Sidang selanjutnya akan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
Dalam perkara ini, Correti Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim dari Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, Kamis 31 Agustus 2017.
Kedua terdakwa diamankan karena disangka telah melakukan pungli sebesar Rp 12 juta untuk pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. Sementara pemberi uang dalam OTT itu tidak ditetapkan sebagai tersangka.