Pungli izin rumah ibadah, Camat Pagedangan ditangkap polisi
Merdeka.com - Achmad Kasori (48), Pejabat Camat Pagedangan, Kabupaten Tangerang diamankan polisi karena melakukan pungutan liar dalam penerbitan izin surat keterangan domisili usaha (SKDU) rumah ibadah. Saat diamankan, Kasori sempat berniat ingin mengembalikan uang hasil pungutan liar tersebut ke korbannya.
Sebelumnya, Budi Prihatin, staf kecamatan Pagedangan, lebih dulu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli Polres Tangerang Selatan.
"Karena kondisi kesehatannya, yang bersangkutan belum kami tahan. Gulanya tinggi sampai 500,” terang Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widianto, Rabu (7/3).
Dijelaskan Fadli, penangkapan camat Pagedangan merupakan hasil pengembangan terhadap pelaku Budi yang terlibat OTT tim saber.
Menurut Fadli, Camat beserta stafnya dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari tangan pelaku, Polisi juga menyita uang hasil pungli sebesar Rp 45 juta. "Uang punglinya ini sempat disimpan Camat, dan sempat hendak ingin dia kembalikan kepada yang memberinya," kata Fadli.
Unuk pemeriksaan selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Camat Pagedangan di Mapolres Tangerang Selatan.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaPemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaSurat suara itu untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.
Baca SelengkapnyaKorban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca Selengkapnya