Pukat UGM sarankan KPK tahan Setnov karena khawatir hilangkan bukti
Merdeka.com - Penetapan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi KTP elektronik sudah lama diprediksi oleh Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM. Peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim menjelaskan bahwa dalam berkas surat dakwaan dua tersangka kasus korupsi KTP elektronik dari unsur Kemendagri sudah menyatakan ada keterlibatan Setya Novanto di dalamnya.
"Sangat mudah dibaca (penetapan SN jadi tersangka). Ini bagus untuk membongkar kasus mega korupsi KTP eletronik," papar Hifdzil saat dihubungi, Selasa (18/7).
Hifdzil menyarankan agar KPK langsung melakukan penahanan terhadap SN pasca ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, berdasarkan KUHP, penahanan tersangka menjadi kewenangan dari penyidik dengan ketentuan memenuhi satu dari tiga alasan.
"Tiga alasan ini adalah dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Kalau menghilangkan barang bukti tidak mungkin. Sebab barang bukti ada di tangan KPK," jelas Hifdzil.
Hifdzil melanjutkan bahwa alasan penahanan karena melarikan diri sangat dimungkinkan. Sebab, Ketua Umum Partai Golkar ini memiliki sumber daya untuk itu. Sedangkan untuk mengulangi perbuatan juga susah dijadikan alasan penahanan.
"Kalau saya berpendapat, Setya Novanto harus segera ditahan. Langkah KPK selanjutnya yakni membongkar pelaku lain yang terduga terlibat dalam kasus korupsi KTP elektronik. Baik dari unsur legislatif, eksekutif, dan korporasi," tegas Hifdzil.
Hifdzil berpendapat bahwa upaya KPK membongkar mega korupsi KTP elektronik akan menjadi pekerjaan yang panjang. Sebab skandal mega koripsi ini merupakan skandal besar dan melibatkan banyak nama.
"Kita harus mengawal pemeriksaan kasus ini agar tak menguap. Ini skandal sangat besar. Sangat merugikan negara. KPK tak boleh kendur," pungkas Hifdzil.
Sebagaimana diberitakan, Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka mega korupsi KTP elektronik oleh KPK pada Senin (17/7). Setya Novanto diduga menyalahgunakan wewenang, kesempatan, sarana maupun jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi. KPK memperkirakan kerugian negara akibat KTP elektronik ini mencapai Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto dijerat KPK dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya