Propam Polda Sumsel cek izin pistol Bripda AF
Merdeka.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel menyelidiki izin kepemilikan senjata api milik Bripda AF. Bripda AF yang merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin, Musi Banyuasin, ditemukan tewas di mobil pribadi diduga usai menembak kepalanya sendiri.
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain mengungkapkan, kepemilikan senjata api bagi anggota Polri harus melalui rangkaian tes. Mulai dari psikologi, kesehatan dan track record yang bersangkutan. Jika salah satu tahapan gagal, otomatis tidak berhak memiliki senjata api dinas.
"Sekarang masih proses, belum bisa dipastikan. Tetapi, senpi yang dipegang Bripda AF memang senpi dinas," ungkap Zulkarnain, Selasa (10/10).
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan meminta keterangan dari Polsek Sungai Lilin terkait izin pemegangan senpi bagi Bripda AF. Hal ini juga untuk mengetahui prosedur pemberian izin kepemilikan senpi.
"Syaratnya juga tergantung masa tugas dan minimal berpangkat Briptu. Nah, ini kita gali lagi," ujarnya.
Meski demikian, sambung Zulkarnain, sejauh ini belum diketahui penyebab kematian korban. Beredar kabar, Bripda AF sengaja menembak kepalanya sendiri lantaran kesal pernikahannya batal.
"Apakah murni bunuh diri atau dibunuh masih lidik, penyidik lagi bekerja," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya