Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Prof Romli Atmasasmita Menolak, Firli Bahuri Masih Cari Kandidat Saksi yang Meringankan

<br>Prof Romli Atmasasmita Menolak, Firli Bahuri Masih Cari Kandidat Saksi yang Meringankan<br>


Prof Romli Atmasasmita Menolak, Firli Bahuri Masih Cari Kandidat Saksi yang Meringankan

 Ian menyampaikan pengajuan saksi meringankan adalah hak kliennya.

Tim Kuasa Hukum, Firli Bahuri masih mencari kandidat saksi A de Charge lain untuk diajukan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Setelah guru besar di bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita menolak sebagai saksi meringankan.

Prof Romli Atmasasmita Menolak, Firli Bahuri Masih Cari Kandidat Saksi yang Meringankan

"Iya kita akan menjajaki pengganti beliau ya (Prof Romli), saksi yang meringankan saksi a de charge," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Kamis (3/1).


Walaupun demikian, Ian menyampaikan pengajuan saksi meringankan adalah hak kliennya. Sebagaimana Pasal 65 KUHP yang mana telah memperbolehkan bagi tersangka atau terdakwa mengajukan saksi meringankan.

"Pertama, kita memahami pemikiran beliau untuk tidak menjadi saksi meringankan. Karena kalau saksi meringankan kan artinya yg tahu persis ya, sehari-hari begitu kan. Tetapi dia tetap mau untuk menjadi ahli kami gitu ya, ya kita hormati sikap beliau selaku begawan hukum," kata dia.


"Dia memberi contoh juga kepada publik bahwa untuk saksi meringankan itu memang orang yang tahu persis sehari-hari, berinteraksi dengan orang yang dia akan berikan keterangan," kata dia.

Prof Romli Atmasasmita Menolak, Firli Bahuri Masih Cari Kandidat Saksi yang Meringankan

Sehingga, Ian mengaku sampai saat ini masih mencari kandidat lain untuk menggantikan Prof Romli sebagai saksi meringankan. Guna melengkapi sejumlah saksi yang sebelumnya telah diajukan ke penyidik beberapa waktu lalu.

Di antaranya, mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Prof Suparji Ahmad pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar yang telah diperiksa. Kemudian, pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra yang masih meminta penundaan pemeriksaan.


Sebelumnya, Prof Romli mengaku keberatan menjadi saksi meringankan Firli. Dia hanya berkenan menjadi ahli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo itu.

"Bapak Karyoto SH MH (Kapolda Metro Jaya) di tempat. Cc Dirkrimsus Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak), Firli Bahuri, Ian Iskandar (penasihat hukum Firli), informasi bahwa saya bersedia sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri adalah tidak benar. Saya hanya bersedia sebagai ahli saja," kata Romli, Minggu (31/12) lalu.


Oleh sebab itu, Prof Romli menyatakan kalau keberatan sebagai saksi ahli telah dilayangkan kepada pihak pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar beberapa waktu lalu. Sebab, ia hanya bersedia hadir sebagai saksi ahli bukan saksi meringankan.

"Ya menolak dan sudah saya sampaikan pada pak Firli dan PH-nya. Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya," ucapnya.

Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan
Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan

Romli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL

Baca Selengkapnya
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK

Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Teka-Teki Keberadaan Firli Bahuri Usai 100 Hari Berstatus Tersangka
Teka-Teki Keberadaan Firli Bahuri Usai 100 Hari Berstatus Tersangka

Polri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.

Baca Selengkapnya
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Bakal Periksa Prof Yusril 15 Januari
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Bakal Periksa Prof Yusril 15 Januari

Yusril menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka
Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka

Ian mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo

Djamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.

Baca Selengkapnya