Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pro Kontra Wacana Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh

Pro Kontra Wacana Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh ilustrasi bank. mybusiness.com.au

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mewacanakan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), guna menyempurnakan produk hukum tersebut. Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya, mengatakan ide melakukan perubahan ini mesti disikapi secara bijak, lantaran yang hendak diubah produk buatan manusia.

Saiful Bahri menuturkan Qanun LKS merupakan produk Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang telah melalui berbagai proses hingga disahkan dan diberlakukan di Aceh.

"Tetapi dalam perjalanan waktu, terdapat beberapa kelemahan dalam implementasi dan kebijakan dari produk hukum tersebut, sehingga tidak salah juga apabila Pemerintah Aceh dan DPR Aceh berinisiatif melakukan beberapa perubahan demi kesempurnaan dan kemaslahatan ummat," kata Saiful Bahri, Kamis (18/5).

Menurut Saiful Bahri, wacana perubahan Qanun LKS belakangan justru disikapi negatif oleh beberapa pihak di Aceh, dan bahkan ada yang menggiringnya ke arah yang lain.

Padahal, wacana mengubah Qanun LKS bukan untuk menghapus atau bahkan berniat menghilangkan sistem syariat Islam dalam sistem keuangan di Aceh seperti yang ada di dalam beberapa pasal, di dalam produk hukum tersebut.

"Jadi tidak ada keinginan mengubah syariat Islam, melainkan untuk memberikan pilihan bagi warga Aceh dalam menggunakan jasa lembaga keuangan," tegasnya.

Selama ini, banyak warga Aceh yang menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tempat untuk menyimpan uang mereka setelah hengkangnya bank konvensional.

Masyarakat di Aceh pun seakan-akan beranggapan, setelah tidak ada lagi bank konvensional, maka hanya BSI dan Bank Aceh Syariah (BAS) yang dapat digunakan jasanya dalam menyimpan uang.

Padahal, dia mencontohkan, masih ada bank syariah lainnya seperti BCA Syariah, Bank Muamalat, Maybank Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank BTN Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank BTPN Syariah, dan Bank Mega Syariah.

"Akan tetapi dalam perjalanan kebijakan dan pelaksanaan di lapangan, beberapa bank yang menabalkan kata syariah tersebut belum mampu memenuhi keinginan dan memberikan pelayanan optimal kepada nasabah di Aceh," ungkapnya.

Akibatnya, tutur Saiful, ketika BSI mengalami masalah pelayanan seperti dalam beberapa hari terakhir, warga Aceh pun menjadi korban karena tidak adanya alternatif dalam menggunakan jasa lembaga keuangan seperti di daerah lain.

"Pada prinsipnya saya setuju agar bank yang menganut sistem syariah tetap kita pertahankan di Aceh, tetapi juga turut memberikan peluang bagi bank konvensional untuk beroperasi," tegas Pon Yaya.

Tanggapan MPU Aceh

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan perlu untuk berhati-hati dalam memaknai suatu hukum, khususnya hukum agama. Dia mencontohkan dalam kasus riba, yang bisa saja seorang muslim keluar dari agama Islam akibat salah menafsirkan.

"Kita makan riba itu dosa besar, tetapi menghalalkan riba, itu keluar daripada Islam. Makan riba dosa besar bisa bertaubat kepada Allah SWT dan Allah menyediakan pintu pengampunan yang cukup besar. Tapi menghalalkan riba keluar daripada Islam, maka hati-hati," katanya.

Dia meminta semua pihak di Aceh berbicara sesuai kapasitasnya dan jika tidak mengetahui sesuatu bertanyalah pada ahlinya.

"Kenapa kita rusak sekarang? karena kita mencampuradukkan di luar kapasitas kita. Masyarakat di warung bicara masalah kesehatan, orang yang tidak punya kapasitas berbicara masalah agama, maka akan rusak. Bertanyalah kepada para ahlinya," tegasnya.

MPU Aceh menyatakan tidak sepakat dengan wacana revisi Qanun LKS, buntut dari gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terjadi beberapa hari lalu.

Akan tetapi, jika revisi itu dimaksudkan untuk menguatkan Qanun LKS dan bukan mengembalikan bank konvensional di Aceh, maka MPU tidak mempermasalahkan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kemenag Tetapkan Lebaran Idulfitri Rabu 10 April 2024
Kemenag Tetapkan Lebaran Idulfitri Rabu 10 April 2024

Penetapan hari Lebaran ini berdasarkan sidang isbat penentuan awal Syawal 1445 Hijriah yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Resmikan Pasar Rakyat Cepu Induk, Mendag Zulkifli Hasan: Pemerintah Terus Utamakan Kepentingan Masyarakat
Resmikan Pasar Rakyat Cepu Induk, Mendag Zulkifli Hasan: Pemerintah Terus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Mendag Zulkifli Hasan juga berpesan agar pasar rakyat yang sudah dibangun dapat dikelola dan dipelihara dengan baik.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi

Rencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.

Baca Selengkapnya
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.

Baca Selengkapnya