Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pria di Riau perkosa anak tiri hingga hamil 5 bulan

Pria di Riau perkosa anak tiri hingga hamil 5 bulan Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - AZH (30), warga Kabupaten Pelalawan, Riau tega memerkosa anak tirinya. Perbuatannya terbongkar setelah anaknya hamil lima bulan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, korban ditemani keluarganya sudah membuat laporan dan berharap kepolisian memproses hukum pelaku. Polisi langsung melakukan penyelidikan.‎

"Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya," ujar Kaswandi kepada merdeka.com, Rabu (20/12).

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia memaksa anak tirinya melakukan hubungan intim berkali-kali hingga hamil. Padahal, korban masih berumur 15 tahun. Perbuatan itu terjadi pada Juni 2017. Dia melakukannya tiga kali.

"Aksi pertama saat korban sedang tidur di dalam kamarnya, saat itu jam 02.00 Wib. Pelaku yang mengetahui pintu kamar korban tidak terkunci, lalu menyelinap masuk secara diam-diam," kata Kaswandi.

Pelaku mencengkeram tangan korban dan mengancamnya agar tidak melawan. Saat itulah pertama kali pelaku menyetubuhi korban. Meski sempat melawan, namun korban kalah tenaga dari ayah tirinya itu. Sang ibu tidak mengetahui kejadian tersebut.

Perbuatan itu diulanginya untuk kedua dan ketiga kalinya. Aksinya selalu dilakukan lewat tengah malam, saat semua orang tertidur. Ketika jarum jam menunjukkan pukul 01.00 Wib dan pukul 03.00 Wib di hari yang berbeda, pelaku masuk ke kamar korban.

Setiap usai menyetubuhi anak tirinya, tersangka selalu mengancam akan menceraikan ibu korban jika perbuatannya dilaporkan. Dia juga menyebutkan tidak segan-segan berbuat kasar kepada korban dan ibunya jika aib tersebut disebarluaskan.

Karena takut dengan ancaman pelaku, korban tidak berani membuka mulut selama berbulan-bulan lamanya. Hingga akhirnya sang anak hamil 5 bulan.

Karena tak tahan lagi atas perbuatan ayah tirinya itu, akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Bak disambar petir, sang ibu kaget dan emosi mendengar pengakuan itu. Mereka langsung melaporkan pelaku ke Polsek Pangkalan Kuras.

"Atas perbuatannya, tersangka kita tahan dan akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," ucap Kaswandi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP