Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pria 53 Tahun Diciduk Lantaran Sebar Hoaks Kematian Siswi SMP di Tasik

Pria 53 Tahun Diciduk Lantaran Sebar Hoaks Kematian Siswi SMP di Tasik Polisi Tangkap penyebar Hoax Penyebab Kematian Siswi SMP di Tasikmalaya. ©2020 Merdeka.com/iqbal

Merdeka.com - CSF (53) seorang warga Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya ditangkap aparat kepolisian di rumahnya. Ia ditangkap karena diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait kematian seorang siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang ditemukan di dalam gorong-gorong depan sekolahnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan bahwa akibat informasi bohong yang disebarkan oleh CSF terkait kematian korban menjadikan warga Kota Tasikmalaya resah.

"Alhamdulillah hari ini kami menangkap salah satu pelaku yang diduga membuat dan menyebarkan hoaks,: ujarnya, Kamis (6/2).

Saat ini sendiri, dikatakan Kapolres, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SCF mengaku tahu adanya penemuan mayat di dalam gorong-gorong dari pesan yang diterima di aplikasi WhatsApp yang kemudian narasinya diubah.

Kapolres menjelaskan bahwa dalam narasi ubahan CSF, disebutkan bahwa korban dibunuh dan organ dalamnya diambil yang kemudian ia sebarkan melalui media sosial Facebook. Kondisi tersebut Kapolres bertentangan dengan kondisi korban saat kepolisian melakukan pemeriksaan, dimana semuanya dalam keadaan utuh.

"Adanya informasi yang menyatakan bahwa ginjal korban hilang membuat masyarakat menjadi resah. Bahkan, sejumlah pelajar takut untuk sekolah akibat hoaks tersebut. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, apalagi ikut menyebarkannya. Lebih baik bertanya pada polisi untuk mencari kebenarannya agar tidak menimbulkan kegaduhan," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa akibat perbuatan CSF yang menyebarkan informasi bohong tersebut, polisi menjerat dengan pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 KUHP. "Ancamannya hukuman penjara 2-10 tahun," ungkapnya.

Hingga saat ini, Anom mengaku polisi masih melakukan penyelidikan terkait penyebab meninggalnya seorang siswi yang berinisial DS (13). Polisi belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban dan masih menunggu hasil autopsi jenazahnya.

"Sejumlah saksi dan barang bukti juga terus diperiksa. Kami masih belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban, apakah karena tindak pidana atau bukan," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP