Presiden ingin APBD digunakan untuk program padat karya tunai
Merdeka.com - Selama ini program padat karya tunai dilaksanakan oleh pemerintah melalui beberapa kementerian. Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat, saat meninjau program padat karya Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Presiden Joko Widodo berharap pemerintah daerah dapat menjalankan program padat karya tunai yang dibiayai APBD.
"Saya tadi pesan ke Pak Gubernur, kalau bisa yang dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota itu juga bisa dilaksanakan sebagian dengan padat karya agar membuka lapangan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya di masyarakat," ujar Presiden saat meninjau pelaksanaan program padat karya tunai berupa pembangunan jalan lingkungan di Kampung Kokoda, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Jumat, 13 April 2018.
Di tingkat pusat, Presiden juga telah menginstruksikan kementerian-kementerian untuk memperbanyak pelaksanaan program padat karya tunai di daerah.
"Seluruh kementerian juga saya perintahkan agar memperbanyak padat karya tunai, baik di Kementerian Desa, Perhubungan, dan BUMN," tuturnya.
Di bawah guyuran hujan dengan berpayung merah, Presiden meninjau pembangunan jalan lingkungan yang mempekerjakan tenaga setempat sebanyak 30 orang. Selama menjalankan pekerjaan pembangunan tersebut, mereka menerima upah sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per harinya.
Jalan lingkungan yang merupakan kelanjutan dari pembangunan jalan akses sepanjang 150 meter pada tahun 2017 lalu itu rencananya akan dibangun sepanjang 75 meter dan dilengkapi oleh saluran drainase sepanjang 150 meter. Nilai anggaran untuk pembangunan kali ini adalah sebesar Rp133 juta.
Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk turut memperbaiki rumah-rumah di wilayah setempat. Berdasarkan informasi, saat ini terdapat 84 unit rumah yang akan dilakukan perbaikan dengan menggunakan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Tadi kalau jalannya sudah jadi, 2-3 bulan selesai, saya perintahkan ke Pak Menteri untuk juga memperbaiki rumah-rumah yang ada di sini sehingga menjadi rumah sehat yang layak huni," ucapnya.
Turut mendampingi Presiden, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaKumpulkan Menteri, Jokowi Minta RAPBN 2025 Mulai Disiapkan untuk Presiden Terpilih
RAPBN 2025 harus memperhatikan program presiden terpilih 2024-2029.
Baca SelengkapnyaPengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya
Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jawaban Jokowi soal Koordinasi Dengan PDIP Sebelum Pilih AHY Jadi Menteri
AHY sudah punya rekam jejak yang mumpuni untuk menjadi Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaTak Lagi Jadi Presiden, 42 Program Jokowi yang Belum Selesai Bakal Tetap Dilanjutkan
Sebanyak 42 Proyek Strategis Nasional (PSN) Jokowi tetap dilanjutkan meski Oktober tahun ini jabatannya berakhir.
Baca SelengkapnyaKeberlanjutan Program Bantuan Pangan, Jokowi Tunggu Sampai Juni: Kita Lihat Ada Anggaran Enggak
Ayu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.
Baca SelengkapnyaJalan Panjang dan Berliku Pemakzulan Presiden
Kampus bergerak menuntut Presiden menghentikan penyalahgunaan kekuasaan
Baca SelengkapnyaPresiden Pastikan Beras SPHP Bulog Sudah Membanjiri Pasar Induk Cipinang
Presiden menyampaikan bahwa Bulog telah menggelontorkan Beras SPHP ke Pasar Induk Beras Cipinang dengan volume yang besar.
Baca SelengkapnyaBegini Strategi Bakal Dilakukan Menteri AHY Selesaikan Kasus Sengketa Tanah di Indonesia
Penyelesaian sengketa lahan jadi salah satu program yang bakal diakselerasi oleh Kementerian ATR/BPN, dalam kurun waktu sisa 8 bulan masa kabinet tersisa.
Baca Selengkapnya