Praktik Prostitusi Online di Makassar Terbongkar, 1 Diduga Muncikari Tersangka
Merdeka.com - Polrestabes Makassar membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi melalui aplikasi michat. Seorang perempuan diduga muncikari berinisial AL dan tiga perempuan muda Rm, An, dan Se juga diamankan pada Kamis (4/4) malam lalu.
Keempatnya dibawa ke Mapolrestabes Makassar setelah anggota Reskrim melakukan trik penyamaran atau undercover buy. Mereka juga masih diperiksa untuk diketahui apakah ada perempuan lain masuk jaringan AL.
"Sementara ini baru perempuan AL yang kita tetapkan sebagai tersangka, sementara tiga perempuan lainnya yang masih tergolong muda selaku pekerja seksnya itu masih saksi yakni Rm, An dan Se yang usianya masih sekitar Rp 19 tahun hingga 20 tahun itu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko saat me-release di Mapolrestabes Makassar, Sabtu, (6/4).
Indratmoko menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat hingga kemudian melakukan penangkapan di salah satu hotel di Jl Sultan Hasanuddin dan mengamankan empat orang. Dalam menjalankan bisnis esek-eseknya, AL menyediakan kamar untuk anak buahnya dan pelanggan yang sudah menyewa. Mereka sebelumnya juga sudah berkomunikasi melalui aplikasi michat.
Dalam perbincangan itu, PSK menawarkan tarif Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan. Penyediaan fasilitas kamar oleh AL ini tidak gratis, dia menerima komisi sebesar Rp 300 ribu plus tambahan sewa kamar Rp 135 ribu dari pekerja-pekerja seks muda itu.
Untuk mengelabui petugas, AL kerap berpindah hotel. Saat diperiksa, AL mengaku sudah menjalankan bisnis ini sejak awal tahun 2019.
"Diduga tersangka AL ini punya beberapa 'anak binaan'. Tim analisis kita masih mendalami data-data dari ponsel-ponsel mereka, sebenarnya pekerja seks ini siapa, dari mana, begitu pun pelanggan-pelanggan yang memanfaatkan jasa mereka," jelasnya.
Akibat perbuatannya, muncikari AL disangkakan melanggar Pasal 296 KUHPidana atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara, 1 hingga 3 tahun. Juga dipersangkakan melanggar UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga 15 tahun.
Terkait kasus ini, polisi berharap pihak hotel dapat bekerja sama agar bisnis perdagangan manusia dengan menawarkan jasa seks bisa ditindak.
"Jadi kita berharap juga, kalau dari kepolisian lakukan kegiatan penertiban di hotel untuk memberantas pidana demikian, minta kerjasama pihak hotel. Jangan anggap kita datang mengganggu karena kita berusaha mengungkap apa yang menjadi keresahan masyarakat," tegas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya