PPLN Masuk Bali Tak Dikarantina Mulai 14 Maret, Berikut Persyaratannya
Merdeka.com - Pemerintah mulai memberlakukan uji coba masuk ke Bali tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 14 Maret 2022. Kendati tanpa karantina, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi PPLN ketika berkunjung ke Bali.
"PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2).
Luhut mengatakan, PPLN yang masuk ke Bali juga harus sudah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau booster. Luhut menambahkan PPLN wajib melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar.
Dia menekankan PPLN baru dapat bebas beraktivitas apabila negatif Covid-19. Luhut mengingatkan PPLN harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah selama beraktivitas.
PPLN Kembali Tes PCR Setelah Menginap di Hotel
Selanjutnya, PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing. Adapun event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
"Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk," jelas Luhut.
Dia mengatakan pemerintah akan mempercepat kebijakan bebas karantina di Bali apabila tren kasus Covid-19 terus membaik. Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan ini di seluruh Indonesia pada 1 April 2022 apabila uji coba tanpa karantina di Bali berjalan baik.
"Secara spesifik, pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba proyek percontohan dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya," tutur Luhut.
Reporter: Lizsa Egeham/Liputan.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaUsai pendatangan NPHD, dana akan cair paling lambat 14 hari setelahnya.
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSosialisasi terkait Tourism Levy semakin digiatkan khususnya mengenai tujuan dan peruntukan pungutan bagi wisatawan asing tersebut.
Baca SelengkapnyaWisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca SelengkapnyaPendaftaran program 'Mudik Asyik Bersama BUMN' ini pun sudah dibuka pada tanggal 16 Maret 2024.
Baca Selengkapnya