PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 5 hingga 18 April, Daerah Level 1 Bertambah jadi 20
Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Kali ini penerapan PPKM dilakukan selama dua pekan yaitu 5 April - 18 April 2022.
Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali. Dirjen Bina Adwil, Safrizal menjelaskan perpanjangan PPKM kali ini diharapkan menjadi pertanda baik lantaran beberapa daerah sudah berada pada level 1.
"Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, dimana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1," kata Dirjen Bina Adwil, Safrizal dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (4/4).
20 Daerah PPKM Level 1
Dia menjelaskan bahwa jumlah daerah berada di Level 1 mengalami kenaikan sangat signifikan dalam perpanjangan PPKM kali ini. Dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah.
"Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah," beber dia.
Kemudian, kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3. Dia merinci dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah.
"Tidak ada daerah yang berada di Level 4," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaTanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaSetelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAyu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.
Baca Selengkapnya