Polsek Gilimanuk amankan ratusan botol jamu tanpa label edar
Merdeka.com - Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, mengamankan ratusan botol minuman jamu tanpa label edar. Sedikitnya delapan dus jamu cap Putri Sakti dan Klanceng Putih itu diangkut menggunakan sepeda motor dan hendak diedarkan di Bali.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gde Arka, menyebutkan penangkapan ini berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan di Pos II. Saat sepeda motor DK 5286 JP melintas dan petugas mencurigai barang bawaannya.
Selanjutnya, pengemudi motor diminta membuka dan memperlihatkan isi barang bawaannya yang tersimpan di kardus. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata jamu-jamu tersebut tidak berlabel edar.
"Ada yang satu dus isinya 24 botol dan 50 botol," ujar Gde Arka, dalam kepada wartawan di Bali, Selasa (8/11).
Kepada petugas, pembawa jamu mengungkapkan untuk jamu Cap Klanceng Putih dijual Rp 3.500 per botol. Sedangkan jamu Putri Sakti dijual Rp 10 ribu per botol. Dari label yang tertempel, jamu itu berkhasiat untuk pegel linu, rematik, asam urat dan penyakit sendi lainnya.
Barang bukti jamu tanpa label edar itu kemudian diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk. Pembawa jamu disangkakan Pasal 197 yo 106 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 53 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya