Polri Tak Usut TPPU Kepala Daerah di Kasino Luar Negeri Temuan PPATK
Merdeka.com - Mabes Polri menyebutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara prosedural telah melakukan upaya penyelidikan terhadap dugaan pencucian uang yang dilakukan kepala daerah di kasino luar negeri. Namun, polisi tak melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Sudah resmi mengeluarkan laporannya. Namun, sudah sejauh ini laporannya diserahkan ke aparat hukum lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Kombes Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Senin (27/1).
Kendati demikian, Asep tak mengetahui institusi mana yang akan menangani kasus TPPU tersebut. "Apakah Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi, nanti kami cek," katanya.
PPATK Diminta Laporkan ke Penegak Hukum
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani berharap, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuannya soal duit kepala daerah terparkir di kasino luar negeri ke pihak kejaksaan, kepolisian atau KPK. Supaya ada tindaklanjut dan proses hukum dari kasus tersebut.
"Yang kami harapkan dari PPATK kalau kemudian ada kasus per kasus tolong lapor ke kejaksaan, kepolisian, KPK," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).
Puan menyayangkan PPATK justru langsung umbar ke publik. Hal tersebut, menurut politikus PDI Perjuangan itu bikin simpang-siur.
"Alangkah baiknya kalau hal-hal itu tak langsung dipublikasikan ke publik karena menimbulkan simpangsiur atau praduga bersalah pada yang bersangkutan, jadi sampaikan ke penegak hukum," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca Selengkapnya