Polri sebut siapapun boleh gunakan pengawalan Voorijder
Merdeka.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengeluhkan 160 motor brigade milik Polda Metro Jaya tak bisa dipergunakan sesuai ketentuan. Sebab, dipergunakan mengawal pejabat dan bukan melayani masyarakat.
Kompolnas menilai hal itu melanggar undang-undang. Namun menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, siapapun bisa menggunakan jasa pengawalan polisi menggunakan Voorijder, termasuk para pejabat.
Sebab pengawalan tersebut merupakan bentuk pelayanan Korps Bayangkara terhadap setiap masyarakat.
"Pengawalan Polri merupakan salah satu bentuk pelayanan oleh Polri kepada masyarakat. Tujuan pengawalan untuk keamanan dan kelancaran dan itu situasional," kata Agus lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Senin (16/3).
Bahkan Agus meminta masyarakat memaklumi aturan tersebut. "Kita juga berharap masyarakat bisa memahami hal tersebut dengan memberikan kesempatan bagi rombongan untuk dilalui," imbuhnya.
Senada rekannya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan hanya lembaga negara tertentu yang levelnya mendapat pengawalan demikian. Menurut Rikwanto pengawalan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tercantum dalam Pasal 134 dan Pasal 135.
Sedangkan dalam UUD 1945 disebutkan hanya Lembaga Negara RI seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), MA, MK yang mendapat kawalan.
Namun lanjut Rikwanto, dalam Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 huruf g, disebutkan "Menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia". Dengan begitu Pasal 134 huruf g, membuat Polri memiliki diskresi, atau kebebasan mengambil keputusan sendiri untuk situasi yang dihadapi.
"Lembaga negara yang levelnya atas dong, DPRD nggak boleh. Tetapi kalau anggota DPRD-nya sakit mau operasi atau Wali kota dalam keadaan emergency butuh pertolongan ya boleh. Jadi dia bukan yang berhak mendapatkan pengawalan dalam kondisi normal biasa," kata Rikwanto.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaTegas & Lugas, Jenderal Bintang Tiga Blak-blakan Bicara Netralitas Polri di Pemilu 2024
Fadil memastikan setiap laporan yang masuk mengenai pelanggaran anggota Polri, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat musim mudik 2024.
Baca SelengkapnyaDilantik Kapolri Jadi Kakorlantas Polri, Aan Suhanan Kenakan Dua Bintang di Pundak
Prosesi pelantikan dan sertijab berlangsung di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaKorlantas Pastikan Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2024
"Dari Jawa itu ada 11 dermaga di tiga pelabuhan, dari mulai Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet
Baca SelengkapnyaEnam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca Selengkapnya