Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polresta Bandara Soekarno Hatta gagalkan pengedaran 950 butir pil PCC

Polresta Bandara Soekarno Hatta gagalkan pengedaran 950 butir pil PCC Rilis Polresta Bandara soal pil PCC. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, berhasil mengamankan dua pelaku pengedar paracetamol cafein carisoprodol (PCC) di tempat tinggalnya di kawasan Jakarta Pusat. Dua tersangka pengedar ini mendapat jatah masing-masing Rp 3 juta untuk sekali antar.

Kasat Narkoba Polres Kota Bandara Kompol Martua Raja Laut Silitonga, menjelaskan, polisi mendapat laporan dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, akan adanya transaksi obat-obatan ilegal di kawasan tempat Hiburan di Jakarta.

"Berdasarkan hasil undercover kami, kami amankan dua pelaku di rumah yang bersangkutan, awalnya kami dapat informasi dari terminal 2. Jadi ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya," kata Martua, Jumat (22/9).

Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita 950 butir hasil retabletasi (proses pengoplosan obat ulang) yang disimpan ke dalam 19 bungkus yang setiap bungkusnya berisi 50 butir PCC.

"Ini jenis sediaan farmasi, yang berdasarkan undang-undang kesehatan merupakan jenis obatan berbahaya," terang dia.

Diterangkan martua dua pengedar obat jenis paracetamol cafein carisoprodol (PCC) tersebut diedarkan pelaku sejak 5 bulan terakhhir.

"Jadi mereka dapat dari kawasan Cimanggis Depok dan kawasan sekitar Central Park," ucapnya.

Obat-obatan tersebut, oleh tersangka HRD dan NZR diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. "Keduanya dijatah masing-masing Rp3 juta untuk satu kali transaksi, ini transaksi ke tiga mereka. Tapi baru dua kali mendapat upah," cetusnya.

Atas kejadian tersebut, Polisi menyita 950 PCC yang disimpan dalam 19 bungkus, yang setiap bungkusnya berisi 50 butir PCC.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan undang-undang kesehatan pasal 197 subsider 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ucap dia.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta

Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai

Baca Selengkapnya
Sopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa
Sopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa

Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen

Baca Selengkapnya
Tinjau Bandara Soekarno-Hatta, Menhub Pastikan Prosedur Penerbangan dan Fasilitas Jelang Mudik Aman
Tinjau Bandara Soekarno-Hatta, Menhub Pastikan Prosedur Penerbangan dan Fasilitas Jelang Mudik Aman

Menhub Budi Karya Sumadi memastikan kesiapan pelayanan angkutan penumpang Lebaran di Bandara ]asional Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini

Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek

Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek

Baca Selengkapnya
Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan
Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan

Polisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.

Baca Selengkapnya