Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan di Langgur: Imbau Warga Jauhi Miras

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Tersangka Penganiayaan dua korban di Langgur. Kasus ini bermula dari konsumsi miras yang berujung bentrokan, memicu keprihatinan jelang Ramadhan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan di Langgur: Imbau Warga Jauhi Miras
Polres Maluku Tenggara Tetapkan Tersangka Penganiayaan dua korban di Langgur. Kasus ini bermula dari konsumsi miras yang berujung bentrokan, memicu keprihatinan jelang Ramadhan. (AntaraNews)

Kepolisian Resor Maluku Tenggara telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi di Taman Landmark, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Insiden kekerasan ini menjadi sorotan, terutama mengingat imbauan untuk menjaga ketertiban masyarakat.

Kasus penganiayaan ini bermula dari sebuah perkelahian yang melibatkan sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras. Dua korban mengalami luka tusuk serius dan harus mendapatkan perawatan medis intensif di rumah sakit. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan kekerasan yang meresahkan warga.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa tindakan tegas akan diterapkan terhadap para pelaku kejahatan. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi konsumsi minuman keras. Hal ini penting untuk mencegah konflik serupa, terutama menjelang bulan suci Ramadhan yang sebentar lagi tiba.

Kronologi Kejadian di Taman Landmark

Peristiwa penganiayaan yang menghebohkan warga Langgur ini terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIT. Berdasarkan keterangan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, insiden bermula ketika sekelompok pemuda, termasuk dua korban berinisial RR dan AR, sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di kawasan Taman Landmark Langgur.

Dalam kondisi yang diduga terpengaruh alkohol, datang terduga pelaku GH alias Obut bersama beberapa rekannya. Mereka juga diduga berada dalam pengaruh minuman keras dan membawa senjata tajam berupa parang. Pelaku kemudian diduga melakukan pengancaman serta meminta sejumlah uang kepada korban dan rekan-rekannya, memicu ketegangan di lokasi.

Cekcok yang terjadi antara kedua kelompok tersebut berujung pada perkelahian fisik. Situasi semakin memanas setelah GH alias Obut memanggil rekan-rekannya dari arah Kompleks Karang Tagepe, termasuk S.U. alias Rates. Bentrokan ini mengakibatkan dua korban mengalami luka tusuk masing-masing tiga lubang, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif.

Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Menanggapi insiden serius ini, personel Satreskrim yang dibantu Satuan Sabhara Polres Maluku Tenggara segera melakukan penyelidikan. Melalui koordinasi intensif dan pengumpulan bukti, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Proses ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan di wilayah hukumnya.

Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik secara resmi menetapkan GH alias Obut dan S.U. alias Rates sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat serta keterangan saksi-saksi yang relevan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Maluku Tenggara untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan. Ancaman pidana maksimal yang bisa dikenakan kepada para pelaku adalah lima tahun penjara atau dua tahun enam bulan penjara, sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Komitmen Polres Maluku Tenggara dan Imbauan Kamtibmas

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Komitmen ini selaras dengan tugas kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan tertib di lingkungan sosial. Penegasan ini menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan kriminal.

AKBP Rian Suhendi menyatakan, "Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan dengan kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras di ruang publik sangat berpotensi memicu konflik dan tindakan kriminal." Pernyataan ini menggarisbawahi bahaya konsumsi miras di tempat umum.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi minuman keras serta turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Imbauan ini sangat relevan menjelang dan selama bulan suci Ramadhan, di mana suasana kondusif sangat dibutuhkan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung tugas kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Maluku Tenggara.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi