Polres Bogor Tangkap 19 Pengedar Narkoba dalam Dua Pekan, 126 Gram Sabu Disita
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka dalam dua pekan. Dari 19 tersangka, merupakan pasangan suami istri atas kasus yang sama.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, dari 19 tersangka terdapat sejumlah barang bukti seperti 126,66 gram sabu, 12,01 gram ganja kering, 4 gram tembakau sintetis serta 1.874 butir obat stok farmasi.
"Ada satu bandar kita tangkap baru dua hari kemarin di Ciomas, Kabupaten Bogor. Berinisial AR dengan barang bukti 108,75 gram sabu," kata Harun, dalam keterangan persnya, Kamis (29/4).
Tersangka AR sempat ingin menghilangkan barang bukti saat akan ditangkap petugas. AR berusaha membuang barang bukti sabu ke kloset.
"Jadi dari laporan masyarakat ada bandar di Ciomas, setelah dilakukan penyelidikan, lalu kami lakukan penangkapan di rumah kos pelaku. Sempat mau dibuang barang buktinya tapi bisa digagalkan oleh petugas," jelas Harun.
AR sendiri mendapatkan barang haram itu dari media sosial Facebook dengan nama akun Jole Surwanti. Setelah memesan, narkoba dikirim menggunakan jasa ekspedisi berkedok alat elektronik.
"AR ini juga menjual narkoba lewat Facebook dengan nama sandi kue es. Dia menjualnya dengan sistem tempel juga dan menggunakan jasa ojek online dengan berkedok barang elektronik, tapi di dalamnya narkoba," jelas Harun.
Pasutri Residivis Narkoba
Harun mengungkapkan, dari 19 tersangka juga terdapat sepasang suami istri di Kecamatan Cisarua, yang bekerja sama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu dengan sistem tempel.
"Jadi suaminya, AS yang mendapatkan pelanggan. Lalu dia menyuruh SP istrinya menempelkan sabu di tempat yang telah ditentukan. Mereka sudah bekerja sama menjual sabu tiga bulan terakhir," kata Harun.
Kata dia, AS dan SP merupakan residivis pada kasus yang sama pada 2016 lalu. Setelah bebas, mereka tertangkap kembali oleh kepolisian akibat menjual sabu kepada warga sekitar Cisarua.
"Tapi tidak tertutup kemungkinan mereka menjualnya juga ke wisatawan. Tapi sementara ini masih jualnya ke sesama warga Cisarua," kata Harun.
Sementara itu, AR dan AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Sementara 17 tersangka lainnya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun maksimal dan denda paling banyak Rp1 miliar," tegas Harun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaBrigadir D dibebaskan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya setelah hasil urinenya dipastikan negatif narkotika.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaLima personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur ditangkap di Depok karena diduga menyalahgunakan narkoba.
Baca Selengkapnya